JABODETABEK
Update SIM Keliling 13 Januari 2026: Jam Operasional dan Persyaratan
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk membantu masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara. Layanan tersebut tersedia di lima titik wilayah Jakarta pada Selasa, (13/1/2026).
Masyarakat dapat memperpanjang SIM A dan SIM C di lokasi-lokasi berikut:
Jakarta Timur: lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Pusat: Kantor Pusat BPK RI
Jakarta Pusat: area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM keliling ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, termasuk fotokopi KTP, SIM lama, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C adalah Rp75.000. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti tes psikologi dan biaya tes kesehatan. (Kusuma/Mun)
-
JABODETABEK18/06/2026 19:30 WIBSetneg Buka Peluang Rekrut Kembali Eks Karyawan Hotel Sultan
-
NUSANTARA18/06/2026 08:30 WIBBMKG: 233 Zona Musim Resmi Masuk Kemarau
-
EKBIS18/06/2026 09:00 WIBPemerintah Pastikan Pertalite dan Solar Tak Naik
-
Berita18/06/2026 07:00 WIBPigai Tegaskan Jangan Lawan Putusan Kasus Andrie Yunus
-
POLITIK18/06/2026 10:00 WIBPengamat Desak DPR Segera Revisi UU Pemilu
-
EKBIS18/06/2026 19:00 WIBIndonesia Raja Komoditas, Tapi Harga Masih Ditentukan Bursa Luar Negeri
-
RIAU17/06/2026 22:00 WIBMosi Tidak Percaya terhadap Sekwan Riau, Akademisi: Minim Dasar Yuridis
-
OASE18/06/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Tak Pernah Larang Kritik Pemimpin

















