Connect with us

POLITIK

Gugatan Dicabut di PN Jakpus, Kepengurusan PPP Kubu Mardiono Dinyatakan Sah dan Konstitusional

Aktualitas.id -

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono memberikan keterangan pada peringatan Harlah Ke-53 PPP di Bireuen, Aceh, Senin (5/1/2026). dok.PPP

AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menegaskan keabsahan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) setelah gugatan yang diajukan sejumlah pihak resmi dicabut oleh para penggugat dalam persidangan, Senin (19/1/2026).

Gugatan perkara Nomor 296 yang diajukan oleh Thobahul Aftoni, Subadri Ushuluddin, dan Akhmad Syaiful Hakim sebelumnya ditujukan kepada Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono, Menteri Hukum RI, serta Mahkamah Partai PPP. Namun, dalam proses persidangan, para penggugat memilih menarik kembali gugatannya.

Kuasa hukum Ketua Umum DPP PPP, Syifaus Syarif dari kantor hukum Erfandi and Partners, menilai pencabutan gugatan tersebut menjadi bukti nyata bahwa upaya hukum yang diajukan sejak awal tidak disiapkan secara serius dan cermat.

“Perkara ini sudah disidangkan sebanyak empat kali. Menteri Hukum RI dan Mahkamah Partai sudah dipanggil secara patut oleh majelis hakim, namun tiba-tiba gugatan dicabut oleh penggugat,” ujar Syarif dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, selama proses persidangan perkara Nomor 926/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.Jkt.Pst, telah terlihat bahwa gugatan tidak dibangun di atas konstruksi hukum yang utuh, baik dari aspek kewenangan pengadilan, kedudukan hukum para pihak, maupun pembuktian unsur perbuatan melawan hukum.

Menurut Syarif, fakta-fakta hukum yang terungkap justru semakin menguatkan posisi DPP PPP hasil Muktamar X, dengan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum, sebagai kepengurusan yang sah, konstitusional, dan telah memperoleh pengesahan negara melalui Menteri Hukum Republik Indonesia.

“Kemenangan ini menunjukkan bahwa gugatan tersebut bukan hasil dari persiapan hukum yang matang. Kami melihat perkara ini lebih bernuansa politis dan patut diduga hanya menjalankan skenario pihak tertentu ketimbang murni persoalan yuridis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Syarif menilai pola gugatan dan serangan opini yang terus berulang terhadap PPP mengindikasikan adanya aktor atau ‘sutradara’ di balik konflik internal yang sengaja digulirkan untuk melemahkan partai dari dalam.

“Persoalan ini tidak berdiri sendiri. Ada indikasi kuat pihak-pihak tertentu yang secara sistematis memainkan skenario konflik untuk melemahkan PPP,” katanya.

Ia memastikan tim kuasa hukum DPP PPP tidak akan berhenti pada pencabutan gugatan ini saja. Pihaknya akan menelusuri dan mengkaji lebih lanjut aktor-aktor yang diduga berada di balik rangkaian polemik hukum dan politik yang berulang kali menyerang PPP, baik melalui jalur litigasi maupun cara lain.

“PPP adalah partai yang sah secara hukum dan konstitusi. Upaya-upaya yang tidak jujur, tidak siap secara hukum, dan sarat kepentingan tertentu tidak boleh dibiarkan merusak tatanan organisasi dan demokrasi internal partai,” pungkas Syarif. (Bowo/Mun)

TRENDING