Connect with us

NASIONAL

Lawan Status Tersangka KPK, Sekjen DPR Daftarkan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Aktualitas.id -

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis, 22 Januari 2026. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Pengadilan telah menjadwalkan sidang perdana pada Senin, 2 Februari 2026, yang akan digelar di Ruang Sidang 4 PN Jakarta Selatan. Namun hingga saat ini, nama hakim tunggal yang akan memimpin persidangan praperadilan tersebut belum diumumkan secara resmi oleh pengadilan.

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota legislatif. Meski telah berstatus tersangka, Indra Iskandar belum ditahan oleh KPK. Salah satu alasannya adalah proses audit penghitungan kerugian keuangan negara yang masih berjalan dan belum final.

“Penyidikan masih berprogres. Kami menunggu kelengkapan berkas serta hasil penghitungan kerugian negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Namun demikian, lembaga antirasuah tersebut belum mengungkap identitas enam tersangka lainnya ke publik dengan alasan kepentingan penyidikan.

Selain berstatus tersangka, Indra Iskandar juga diketahui beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menitikberatkan pada unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Langkah praperadilan yang diajukan Indra Iskandar ini berpotensi menjadi ujian awal bagi KPK dalam membuktikan ketepatan prosedur penetapan tersangka, sekaligus menjadi sorotan publik terhadap penanganan kasus korupsi di lingkungan lembaga legislatif. (Firmansyah/Mun)

TRENDING