JABODETABEK
Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Ini Kata Polda Metro
AKTUALITAS.ID – Penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith ditangguhkan oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah ada pengajuan dari kuasa hukum dan pemeriksaan oleh penyidik.
“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” kata kuasa hukum Bahar bin Smith yakni, Ichwan Tuankotta, di Tangerang, Banten, Kamis kemarin.
Polda Metro Jaya mengungkap alasan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith oleh Polres Metro Tangerang Kota karena sedang dalam masa pemulihan.
“Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ada fakta tersangka HBS dalam mengalami masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan terjadi Desember 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Budi menjelaskan kondisi tersebut mengharuskan yang bersangkutan rawat jalan, kondisi medis tersebut sudah dikonversikan melalui kedokteran Polri.
“Sehingga bukan menjadi suatu alasan, tetapi alasan untuk yang bersangkutan melaksanakan rawat jalan,” katanya.
Namun, proses perkara tetap berjalan, pemberkasan segera akan dikirim kepada pihak Kejaksaan untuk pelimpahan berkas perkara.
(Yan Kusuma/goeh)
-
NASIONAL19/05/2026 18:30 WIBBukan Lagi Fokus Jaga Pertahanan, TNI Kini Urus Jagung dan Kedelai
-
POLITIK19/05/2026 14:00 WIBPSI: DPR Harusnya Pindah Dulu ke IKN
-
NUSANTARA19/05/2026 14:30 WIBKapal Muat 17 Sapi & 1000 LPG Tenggelam
-
PAPUA TENGAH19/05/2026 16:00 WIBInsiden Ledakan di Luar lingkungan Gereja Stasi Santo Paulus Nabuni, Mbamogo, Intan Jaya
-
JABODETABEK19/05/2026 13:30 WIBShowroom Motor Jaktim Sekap Pemuda Gegara Nunggak PCX
-
DUNIA19/05/2026 15:00 WIBNetanyahu Akui Israel Bajak Armada Flotilla
-
NASIONAL19/05/2026 13:00 WIBMPR Putuskan Tak Ada Final Ulang LCC
-
NUSANTARA19/05/2026 19:00 WIBWNA Belanda Penanam Ganja Hidroponik di Denpasar Dituntut 9 Tahun Penjara

















