Berita
Kasus Jiwasraya, Kejagung Ajukan Cekal 3 Orang Lagi
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri ke pihak imigrasi terhadap tiga orang tambahan terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. “Penyidik mengajukan tiga orang lagi yang dicegah [ke luar negeri],” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan, Jumat (10/1/2020). Namun demikian Hari tidak merinci terkait data […]
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri ke pihak imigrasi terhadap tiga orang tambahan terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
“Penyidik mengajukan tiga orang lagi yang dicegah [ke luar negeri],” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan, Jumat (10/1/2020).
Namun demikian Hari tidak merinci terkait data dan status dari tiga orang yang dicekal tersebut.
Sebelumnya, Kejagung melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap 10 orang terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di balik defisit anggaran PT Asuransi Jiwasraya.
Di antaranya termasuk Komisaris Utama Jiwasraya Djonny Wiguna, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Asmawi Syam dan Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo.
Kemudian mantan Direktur Pemasaran PT Jiwasraya De Yong Adrian dan mantan Direktur SDM dan Kepatuhan PT Jiwasraya Muhammad Zamkhani.
Lalu ada nama dari sejumlah pengusaha di perusahaan swasta yang masuk daftar cekal ini. Yakni komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro yang sebelumnya sudah dipanggil Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Dan presiden komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat.
Hampir semua nama yang disebut di atas sudah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan. Kecuali Hary Prasetyo dan Djonny Wiguna.
Masalah keuangan Jiwasraya bermula ketika perseroan menunda pembayaran klaim produk saving plan yang dijual melalui tujuh bank mitra (bancassurance) senilai Rp802 miliar per Oktober 2018.
Di tengah penyelesaian kasus Jiwasraya, Kementerian BUMN justru melaporkan indikasi kecurangan dalam tubuh Jiwasraya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, Kementerian BUMN menemukan fakta bahwa ada sejumlah aset perusahaan yang diinvestasikan secara tidak hati-hati (prudent). Selain itu, Jiwasraya juga sempat mengeluarkan produk asuransi yang menawarkan imbal hasil (return) tinggi kepada nasabah.
Hal inilah yang membuat Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas beberapa waktu terakhir sehingga terpaksa menunda pembayaran klaim kepada nasabahnya.
-
DUNIA21/03/2026 00:00 WIBIran Izinkan Tiga Negara ini Melintasi Selat Hormuz
-
FOTO21/03/2026 11:11 WIBFOTO: Warga Gunakan Jalan Kawasan Jatinegara untuk Salat Idulfitri
-
NASIONAL20/03/2026 20:00 WIBMuhammadiyah Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan Lebaran
-
OTOTEK20/03/2026 19:30 WIBCara Bikin Teks Lebaran Warna-Warni di WhatsApp
-
JABODETABEK20/03/2026 20:30 WIBSalah Naik Motor, Pria Mabuk Diamuk Warga di Bogor
-
DUNIA20/03/2026 21:00 WIBIsrael Blokir Akses Al Aqsa Saat Idulfitri
-
NASIONAL20/03/2026 22:00 WIBKompolnas Kawal Ketat Transparansi Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
NASIONAL20/03/2026 23:00 WIBDPR Minta Kajian Mendalam Kebijakan WFH Imbas Harga Minyak

















