Berita
Kasus OTT Wahyu Setiawan, DPR Bakal Panggil KPU
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengatakan pihaknya segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta penjelasan terkait kasus dugaan jual beli pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang dilakukan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurutnya, waktu pemanggilan KPU akan ditetapkan pihaknya dalam rapat internal Komisi II yang berlangsung Senin […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengatakan pihaknya segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta penjelasan terkait kasus dugaan jual beli pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang dilakukan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Menurutnya, waktu pemanggilan KPU akan ditetapkan pihaknya dalam rapat internal Komisi II yang berlangsung Senin (13/1).
“Ketika masuk masa sidang pada pekan depan, kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU terkait isu-isu terkini,” kata Saan saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2020).
Dia menyampaikan bahwa kasus yang menimpa Wahyu berpotensi mendelegitimasi kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Menurutnya, kasus itu membuat kepercayaan publik terhadap KPU mengalami penurunan.
Padahal, lanjut Saan, publik memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap KPU sebagai penyelenggara untuk menghadirkan pemilu yang berintegritas, kredibel, serta mewujudkan lembaga politik Indonesia yang semakin baik.
“Karena tentu isu yang menimpa ini bisa mendelegitimasi keberadaan KPU dan kami tentu harus meminta keterangan KPU dan memulihkan legitimasi KPU,” ujarnya.
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu juga menyatakan bahwa KPU memiliki tanggung jawab dalam menciptakan demokrasi Indonesia lebih sehat dan berkualitas.
Ia berharap kasus Wahyu tidak berimbas pada kepercayaan publik terhadap KPU yang akan menggelar Pilkada 2020 dalam waktu dekat.
“Jangan sampai masyarakat berpikir, PAW saja bisa seperti ini, apalagi Pilkada. Karena itu Komisi II DPR akan panggil KPU agar delegitimasi KPU tidak terjadi,” katanya.
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan PAW anggota DPR 2019-2024 dari PDIP.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan Wahyu
Ia diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu politikus PDIP Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas
-
RIAU17/07/2026 13:30 WIB15 Ribu Hektare Lahan di Riau Hangus Dilalap Api
-
RIAU17/07/2026 15:05 WIBPolisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Pelalawan, Lima Pelaku Diamankan
-
EKBIS17/07/2026 14:00 WIBMenteri PKP: Hingga Pertengahan Juli 2026 Capaian Saluran Rumah Subsidi Sudah Lebih dari 102.900 Unit
-
POLITIK17/07/2026 13:00 WIBTitiek Bongkar Kejanggalan Tanda Tangan Basah Menhut Raja Juli di Tanah Suci
-
OLAHRAGA17/07/2026 18:00 WIBTimnas Skateboard Indonesia Bidik Tiga Medali di Asian Games 2026
-
RIAU17/07/2026 16:00 WIBDitreskrimsus Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal dan Tetapkan Satu Orang Tersangka
-
NASIONAL17/07/2026 19:00 WIBDPR Minta BGN Selesaikan Masalah SPPG, Baru Libatkan Kantin Sekolah
-
OTOTEK17/07/2026 20:00 WIBCara Ampuh Blokir Komentar Judi Online di Instagram dan TikTok

















