JABODETABEK
Pramudi TJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Insiden Koridor 13
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan penyebab kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta (TJ) operator BMP 263 dan MYS 17100 di Koridor 13 (Puri Beta-Petukangan) di ruas Swadarma arah Cipulir, Jakarta Selatan, pada Senin lalu, karena salah satu sopir tertidur.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyebutkan kronologi kecelakaan itu berawal saat dua bus yang dikemudikan oleh masing-masing pengemudi berinisial Y dan AS melaju di jalurnya masing-masing.
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menetapkan pramudi Transjakarta (TJ) berinisial Y sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan bus TJ operator BMP 263 dan MYS 17100 di Koridor 13 (Puri Beta-Petukangan) di ruas Swadarma arah Cipulir, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
“Proses masih lanjut, (sopir) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirlantas Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Namun, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pramudi Transjakarta Bianglala B 7136 SGA tersebut. Namun, tersangka melanggar Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan.
Dalam pasal tersebut menyebutkan berdasarkan dampaknya, yaitu Ayat (1): Kecelakaan mengakibatkan kerusakan kendaraan/barang, yakni penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Kemudian Ayat (2): Kecelakaan mengakibatkan luka ringan dan kerusakan, yakni penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp2 juta dan Ayat (3): Kecelakaan mengakibatkan luka berat, yakni penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
(Purnomo/goeh)
-
DUNIA07/09/2026 18:00 WIBTrump Mau Hapus Nama Mexico dari Peta AS
-
NASIONAL07/09/2026 20:00 WIBLunas: Jangan Sampai MBG Jadi Ladang Oknum
-
NUSANTARA07/09/2026 15:30 WIBAbu Anak Krakatau Mengarah ke 3 Kabupaten Ini
-
POLITIK07/09/2026 16:00 WIBRanny Fahd: Tambahan Anggaran Jangan Hanya Belanja Rutin
-
JABODETABEK08/09/2026 05:30 WIBCuaca Jakarta 8 September Full Cerah
-
NASIONAL08/09/2026 10:00 WIBPrabowo Buka Wacana Gabungkan Badan Geologi dan BMKG
-
NASIONAL08/09/2026 11:15 WIBKemensos Tahan Bansos 1.400 KPM Terindikasi Judi Online
-
NUSANTARA07/09/2026 17:00 WIB25 Jam Mengamuk, Anak Krakatau Ganti Pola Letusan

















