JABODETABEK
Kasus Dugaan Penghinaan di PIK, Polisi Tetapkan ML sebagai Tersangka
AKTUALITAS.ID – Penyidik Polsek Metro Penjaringan menetapkan seorang terlapor berinisial ML sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan yang dilaporkan terjadi di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara.
Informasi tersebut diperoleh dari sumber yang mengetahui proses penanganan perkara dan enggan disebutkan namanya. Menurut sumber tersebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan klarifikasi terhadap para pihak serta mengumpulkan alat bukti.
Laporan perkara tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/183/VI/2025/Sek.Penj. Peristiwa dilaporkan terjadi pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Golf Island, Jakarta Utara.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber tersebut menjelaskan, perkara bermula dari perselisihan terkait dugaan utang piutang antara pelapor dan terlapor. Pelapor disebut telah mengirimkan somasi melalui penasihat hukumnya sebelum laporan dibuat.
“Awalnya ada persoalan utang piutang. Pihak pelapor sudah melayangkan somasi melalui kuasa hukum. Namun situasi berkembang dan terjadi pertemuan di lokasi tersebut,” ujar sumber tersebut, kepada Aktualitas.id, Kamis (5/3/2026).
Ia menambahkan, usai diberikan somasi mencari pelapor dan diduga terjadi penyampaian pernyataan yang oleh pelapor dinilai merugikan nama baiknya.
“Menurut keterangan yang saya peroleh, saat itu terlapor datang ke lokasi dan menyampaikan pernyataan kalo pelapor penipu sambil berteriak teriak dengan lantang, yang kemudian dianggap mencemarkan nama baik. Atas dasar itu, laporan diajukan ke Polsek Metro Penjaringan,” katanya.
Setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan oleh pihak kepolisian, penyidik menetapkan ML sebagai tersangka. Meski demikian, proses hukum masih berjalan.
“Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Namun semua tetap berjalan sesuai prosedur dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan,” ucap sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pengacara terlapor, maupun terlapor belum merespons pesan WhatsApp yang dikirimkan untuk meminta konfirmasi terkait penetapan status tersebut. (RED)
-
POLITIK19/04/2026 14:00 WIBHasto: Kritik Itu Sehat bagi Demokrasi
-
RAGAM19/04/2026 15:30 WIBDiabetes Bisa Dikendalikan dengan Pola Hidup Sehat
-
NASIONAL19/04/2026 13:00 WIBTNI Tegaskan Operasi di Papua Tak Terkait Kematian Anak
-
DUNIA19/04/2026 15:00 WIBTrump Ancam Rebut Paksa Uranium Iran Jika Negosiasi Gagal
-
NASIONAL19/04/2026 17:30 WIBLima Pengedar Dolar AS Palsu Ditangkap Bareskrim
-
PAPUA TENGAH19/04/2026 20:00 WIBEvakuasi dan Pelayanan Kesehatan Warga Korban Pembakaran Honai Oleh KKB
-
NUSANTARA19/04/2026 12:32 WIBBocah 7 Tahun Jadi Korban Perkosaan Tetangga
-
NUSANTARA19/04/2026 13:30 WIBInnalillahi! Tabrakan Maut 5 Kendaraan di Probolinggo Renggut Nyawa 1 Keluarga

















