NASIONAL
Borok KPK Dibongkar? Noel Ebenezer Sebut Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Luar Nalar
AKTUALITAS.ID – Pertemuan antara terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Immanuel Ebenezer alias Noel, dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi sorotan publik.
Momen tersebut terjadi setelah Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK usai sebelumnya sempat dialihkan ke tahanan rumah, memicu polemik terkait konsistensi penegakan hukum.
Noel mengungkapkan, pertemuan itu berlangsung santai. Keduanya berbincang sebagai sesama mantan aktivis dan bahkan membahas rencana yang disebutnya sebagai sesuatu yang “di luar dugaan”.
“Kami ini sama-sama aktivis, jadi ngobrol baik-baik. Ada rencana besar untuk KPK ke depan,” ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).
Dalam perbincangan tersebut, Noel juga menyinggung kebijakan KPK terkait pengalihan status penahanan yang dinilainya janggal. Ia bahkan menyebut mekanisme tersebut seperti “pintu koboi” karena dinilai terlalu mudah keluar-masuk.
“Kita ketawa saja melihat apa yang dilakukan KPK. Seperti pintu koboi, keluar masuk gampang sekali,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 18 Maret 2026. Keputusan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga dan telah melalui pertimbangan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, kebijakan tersebut menuai sorotan setelah informasi mengenai keluarnya Yaqut dari rutan mencuat dari sesama pihak keluarga tahanan. Situasi ini memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan konsistensi penanganan kasus.
Tak lama berselang, KPK kembali mengevaluasi keputusan tersebut. Pada 23 Maret 2026, lembaga antirasuah itu memutuskan untuk mengembalikan status penahanan Yaqut ke rutan, dan sehari kemudian ia resmi kembali ditahan.
Di sisi lain, Noel melalui kuasa hukumnya juga mengajukan permohonan serupa untuk pengalihan status tahanan. Langkah ini disebut sebagai upaya menguji konsistensi penegakan hukum oleh aparat.
Kasus yang menjerat Yaqut sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026.
Polemik pengalihan status tahanan ini menambah daftar panjang sorotan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara korupsi.
Pertemuan Noel dan Yaqut di dalam rutan pun semakin memantik perhatian publik, terlebih dengan pernyataan adanya “rencana besar” yang hingga kini belum dijelaskan secara rinci (Bowo/Mun)
-
NUSANTARA22/06/2026 04:30 WIBDiancam TPP Seret Guru dan Siswa Dipaksa Dukung MBG
-
NASIONAL22/06/2026 10:00 WIBDPR Setuju Motor Listrik BGN Dihibahkan ke Guru Honorer
-
RAGAM22/06/2026 15:30 WIBAlasan Mawar Merah Jadi Identitas Gerakan Sosialis
-
OASE22/06/2026 05:00 WIBSurat At Taubah Dari Azab ke Rahmat Allah SWT
-
RAGAM22/06/2026 18:30 WIBIni 5 Rekomendasi Sepatu Nike Terjangkau untuk Lari
-
NASIONAL22/06/2026 09:00 WIBSaid Desak Pemerintah Ringankan Cukai Rokok Kecil
-
DUNIA22/06/2026 09:45 WIBAncaman Trump Picu Iran Walk Out
-
POLITIK22/06/2026 18:00 WIBMeski Gaet Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Jadi Partai Gurem

















