Connect with us

NUSANTARA

Dua Anggota KKB Kodap XXXV Bintang Timur di Oksibil Berhasil Ditangkap

Aktualitas.id -

Personel gabungan dari Satgas Damai Cartenz dan Polres Pegunungan Bintang saat membawa dua anggota KKB Kodap XXXV Bintang Timur ke Polres Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan. (Satgas Damai Cartenz).

AKTUALITAS.ID – Dua anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XXXV Bintang Timur berinisial EK (22) dan RS (23), berhasil ditangkap Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz dan Kepolisian Resor Pegunungan Bintang.

Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz Inspektur Jenderal Polisi Faizal Rahmadani mengatakan kedua anggota KKB itu ditangkap dalam operasi penegakan hukum yang dilaksanakan pada Minggu (19/4) sekitar pukul 20.45 WIT di Jalan Kabiding, Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang.

“Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Satgas Operasi Damai Cartenz dalam menindak tegas pelaku kejahatan bersenjata yang selama ini mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan,” kata Faizal dihubungi dari Jayapura, Senin (20/4/2026).

Ia mengatakan EK merupakan salah satu anggota KKB yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2022 terkait kasus pembunuhan tiga tukang ojek pada 5 Desember 2022 di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang.

Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/XII/2022/Papua/Res Pegunungan Bintang.

Selain itu, EK juga tercatat terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan, di antaranya penembakan serta pembakaran fasilitas umum yang terjadi secara beruntun pada tanggal 7, 9, 11, 12, dan 14 Januari 2023 di Distrik Serambakon serta penyerangan terhadap Pos Satgas Rajawali di Kampung Mimin, Distrik Oksop, pada 27 Mei 2025.

Sedangkan RS diduga bersama EK juga terlibat penyerangan terhadap Pos Satgas Rajawali di lokasi dan waktu yang sama.

“Dari catatan kepolisian terungkap RS merupakan mantan narapidana kasus pencurian telepon genggam yang terjadi pada 7 September 2020 di Jalan Yapimakot, Pegunungan Bintang. RS telah menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan pengadilan pada 26 Januari 2021,” kata Faizal.

(Yan Kusuma/goeh)

TRENDING