Connect with us

POLITIK

Sahroni Tegaskan Masa Jabatan Ketum Parpol Bukan Urusan KPK

Aktualitas.id -

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Partai NasDem secara tegas menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan penuh masing-masing partai politik dan tidak dapat diintervensi oleh pihak luar.

“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Menurut Sahroni, seluruh proses pemilihan hingga dinamika kepemimpinan dalam partai adalah bagian dari mekanisme internal yang sudah diatur secara mandiri oleh setiap partai politik.

Ia menekankan bahwa tidak seharusnya ada campur tangan dari lembaga lain, termasuk KPK, dalam menentukan batas masa jabatan ketua umum partai.

“Sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan.

Usulan tersebut merupakan bagian dari kajian KPK terkait tata kelola partai politik di Indonesia. Dalam kajian itu, KPK menemukan belum adanya sistem kaderisasi yang terintegrasi dengan baik di sejumlah partai.

KPK menilai pembatasan masa jabatan diperlukan untuk mendorong regenerasi kepemimpinan dan memperkuat sistem kaderisasi di internal partai.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian pernyataan Direktorat Monitoring KPK.

Perbedaan pandangan antara NasDem dan KPK ini berpotensi memicu polemik lebih luas terkait batas kewenangan lembaga negara terhadap partai politik.

Di satu sisi, KPK mendorong reformasi tata kelola partai demi mencegah praktik korupsi dan memperkuat kaderisasi. Namun di sisi lain, partai politik menilai hal tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap kedaulatan internal organisasi.

Isu ini diperkirakan akan menjadi perdebatan panjang di kalangan elite politik, terutama menjelang dinamika politik nasional ke depan. (Bowo/Mun)

TRENDING