NASIONAL
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Rampung di DPR
AKTUALITAS.ID – Pemerintah masih menunggu draf Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) rampung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
“Draf-nya di DPR belum rampung sampai sekarang. Kalau sudah rampung, ya kami akan mulai bahas,” ucap Yusril saat ditemui di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Ia menilai akan lebih baik apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Pasalnya, kata dia, kurang lebih 2 tahun dan 6 bulan lagi sudah menjelang pelaksanaan pemilu. Namun demikian, hal itu akan sangat bergantung bagaimana pemerintah dan DPR bisa segera membahas RUU Pemilu.
Dia tak menampik terdapat beberapa perubahan terhadap UU Pemilu yang sangat signifikan sebagai akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga akan banyak yang akan dibahas.
Pada awalnya, Yusril menuturkan pemerintah sudah sempat menyusun draf RUU Pemilu, namun setelah berdiskusi telah disepakati drafnya akan berasal dari DPR.
“Jadi, DPR yang akan inisiatifnya diajukan dan nanti Presiden akan menunjuk counterpart untuk membahas RUU itu,” tutur dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin buru-buru membahas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebab, dia menginginkan agar UU Pemilu yang nantinya dihasilkan bisa benar-benar baik. Pimpinan DPR RI, kata dia, kini tengah meminta para partai politik untuk melakukan simulasi sistem pemilu untuk menunjang pembahasan RUU tersebut.
“Kita lagi minta partai-partai politik melakukan simulasi, baik yang ada di parlemen maupun di non-parlemen yang tidak ada di parlemen. Nah, sehingga jangan diburu-buru,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/4).
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, menurut dia, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan UU Pemilu yang lama.
Selain itu, menurut dia, pembahasan RUU Pemilu tidak bisa buru-buru karena sudah banyak putusan MK yang membatalkan dan memutuskan berbagai hal dalam sistem pemilu.
(Purnomo/goeh)
-
NUSANTARA29/10/2026 07:30 WIBPaman Mau Perkosa Keponakan, Lansia Penolong Malah Dihajar Hingga Tewas
-
NASIONAL29/10/2026 07:00 WIBDPR Pasang Target Ambisius untuk RUU Perampasan Aset
-
NASIONAL29/10/2026 10:00 WIBDemo Bukan Perang! Koalisi Sipil Desak Pasukan TNI Ditarik dari Jalanan Jakart
-
JABODETABEK29/10/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Petir Diprediksi Guyur Sejumlah Wilayah Jakarta
-
NASIONAL29/10/2026 06:00 WIBDasco Minta Kritik Kabut Asap Dijawab dengan Penegakan Hukum
-
NASIONAL29/10/2026 11:00 WIBErna Sari Dewi: Pemuda Jangan Cuma Jadi Penonton Perubahan
-
EKBIS29/10/2026 10:30 WIBBaru Naik Dua Hari, Emas Antam Mendadak Berbalik Arah
-
NUSANTARA29/10/2026 11:30 WIBRibuan Rumah Terendam Banjir di Medan
















