Connect with us

JABODETABEK

Jangan Lupa! SIM Keliling Jakarta 30 April

Aktualitas.id -

Ilustrasi foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Kabar baik bagi warga Ibu Kota yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya hampir habis. Guna mempermudah masyarakat, Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di sejumlah titik strategis Jakarta pada hari ini, Kamis (30/4/2026).

Melalui fasilitas ini, masyarakat tidak perlu lagi repot datang dan mengantre panjang di kantor Satpas utama. Berdasarkan informasi resmi dari akun X (Twitter) @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Penting dicatat, fasilitas ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika SIM Anda sudah kedaluwarsa, meski hanya lewat satu hari, maka Anda diwajibkan untuk membuat SIM baru di kantor Satpas, seperti di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta (Kamis, 30 April 2026)

Bagi Anda yang berencana melakukan perpanjangan hari ini, silakan datangi 5 titik lokasi layanan berikut:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Ujung Menteng.

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Jalan Duren Tiga Timur, Pancoran.

Jakarta Barat: * Lobi Selatan Mall Ciputra, Tanjung Duren.

Lobi utama LTC Glodok, Mangga Besar.

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Pasar Baru.

Syarat Dokumen Perpanjangan SIM

Agar proses perpanjangan berjalan cepat dan lancar, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen persyaratan berikut dari rumah:

Fotokopi KTP yang masih berlaku.

SIM lama (asli dan masih aktif).

Bukti hasil pemeriksaan kesehatan.

Bukti hasil tes psikologi (dapat dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol).

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Terkait biaya, nominal perpanjangan telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Berikut rinciannya:

Perpanjangan SIM A: Rp80.000

Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Sebagai catatan, nominal tersebut merupakan biaya pokok perpanjangan dan belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan serta tes psikologi yang diwajibkan.

Kehadiran layanan jemput bola dari Polda Metro Jaya ini diharapkan dapat terus menjadi solusi praktis bagi mobilitas warga Jakarta. Pastikan dokumen Anda lengkap sebelum mendatangi lokasi agar proses administrasi tidak terhambat! (Kusuma/Mun)

TRENDING