Connect with us

NUSANTARA

Pendiri Ponpes di Pati Resmi Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati

Aktualitas.id -

Ilustrasi foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Kasus kekerasan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan keagamaan. Seorang pria berinisial AS, yang merupakan pendiri sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan puluhan santriwati.

Menindaklanjuti kasus asusila yang menggemparkan warga Pati ini, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan memanggil tersangka AS untuk menjalani pemeriksaan intensif pada hari ini, Minggu (3/5/2026).

Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mengonfirmasi status hukum tersangka AS dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Kabupaten Pati.

“Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (hari ini). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan akan kita sampaikan kepada media dan masyarakat,” ujar AKP Yofi.

Meski enggan membeberkan secara detail, Yofi mengakui sempat ada kendala dalam penanganan perkara ini. Namun, ia memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. “Intinya perkara berlanjut dan sampai tahap akhir,” tegasnya.

Kasus pencabulan santriwati ini turut menjadi perhatian serius Kementerian Agama (Kemenag). Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, membeberkan sejumlah fakta terkait operasional ponpes tersebut.

Menurut Syaiku, ponpes itu baru mengantongi izin operasional sejak tahun 2021. Saat ini, ponpes tersebut mendidik sebanyak 252 santri, yang terdiri dari 112 santriwati dan sisanya adalah santri laki-laki, dengan jenjang pendidikan mulai dari RA, MI, SMP, hingga MA.

Fakta mengejutkannya, meski AS adalah dalang di balik berdirinya lembaga tersebut, ia secara administratif tidak masuk dalam struktur kepengurusan.

“Pelaku itu tidak masuk dalam struktur pondok, izinnya itu dari pelaku AS ini, tapi pelaku tidak masuk sebagai pengasuh, ustaz juga tidak. Statusnya sebagai pendiri (ponpes),” ungkap Syaiku.

Imbas dari tindakan bejat AS, Kemenag mengambil langkah tegas dengan menutup operasional pondok pesantren tersebut. Para santri yang saat ini menimba ilmu di sana secara bertahap akan dipindahkan ke ponpes lain di wilayah Pati demi keamanan dan keberlanjutan pendidikan mereka.

Syaiku menjelaskan bahwa Dirjen Pesantren Kemenag telah mengeluarkan tiga rekomendasi sanksi tegas atas insiden ini:

Penutupan Sementara: Ponpes dilarang menerima santri baru pada tahun ajaran ini.

Pemisahan Pelaku: Pengasuh atau pendiri yang bermasalah harus dikeluarkan dan dipisahkan dari yayasan.

Penutupan Permanen: Jika poin pertama dan kedua tidak diindahkan, Kemenag akan menutup lembaga tersebut secara permanen.

    Meski operasional ditutup, Kemenag memberikan pengecualian khusus bagi siswa kelas 6 MI yang saat ini sedang menghadapi masa ujian.

    “Untuk teman-teman siswa masih kelas 6 MI karena besok Senin itu mulai ujian sampai 12 Mei anak kelas 6 tetap di situ dengan didampingi oleh gurunya,” jelas Syaiku.

    Guna mencegah peristiwa serupa terulang, Kemenag Pati berkomitmen untuk mengoptimalkan Satgas Anti-Bullying dan Kekerasan, serta akan rutin melakukan pembinaan ke seluruh pondok pesantren di Kabupaten Pati setiap bulannya. (Kusuma/Mun)

    TRENDING