Connect with us

NASIONAL

TAUD Sebut Sidang Andrie Yunus Penuh Sandiwara

Aktualitas.id -

Ilustrasi sidang militer, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai sidang kedua pengadilan militer terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dipenuhi kejanggalan dan sarat sandiwara.

Hal itu disampaikan anggota TAUD, M Isnur, usai sidang yang digelar pada Rabu (6/5/2026). Menurutnya, proses persidangan justru semakin memperlihatkan lemahnya upaya menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi korban.

“Pengadilan militer adalah proses pengadilan yang penuh dengan sandiwara dan drama yang tidak akan dapat menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi korban,” kata Isnur dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

TAUD mencatat sedikitnya enam kejanggalan dalam jalannya persidangan tersebut.

Pertama, belum adanya saksi yang menjelaskan terkait pemecatan terhadap empat terdakwa, meski hakim telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Komandan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI.

Kedua, TAUD menyoroti sikap majelis hakim yang dinilai tidak menunjukkan keberpihakan terhadap korban. Pernyataan hakim terkait pemilihan wadah air keras hingga tindakan yang disebut “gegabah” dan “lucu-lucuan” dianggap tidak sensitif terhadap kasus yang sedang disidangkan.

Selain itu, TAUD juga menyoroti upaya pemanggilan kembali Andrie Yunus sebagai saksi dalam persidangan. Padahal, menurut Isnur, korban tidak pernah diperiksa dalam proses penyelidikan maupun penyidikan oleh oditurat militer.

“Ini kontradiktif dengan pernyataan sebelumnya yang menyebut keterangan Andrie Yunus tidak diperlukan,” ujarnya.

TAUD menilai pengadilan militer seharusnya sejak awal menolak berkas perkara karena dianggap cacat secara prosedural. Namun yang terjadi justru muncul ancaman pidana terhadap Andrie Yunus karena dianggap tidak kooperatif.

Sorotan lain datang dari tidak dihadirkannya mantan Kepala BAIS TNI Jenderal Yudi Abrimantyo dalam persidangan. Padahal, Yudi diketahui mundur dari jabatannya pada 25 Maret 2026 setelah peristiwa tersebut mencuat.

Menurut TAUD, kondisi itu menunjukkan asas persamaan di muka hukum tidak berjalan karena terhambat struktur kepangkatan dan kultur esprit de corps di lingkungan militer.

TAUD juga mengkritik konstruksi perkara yang hanya menggunakan pasal penganiayaan. Mereka menilai tindakan terhadap Andrie Yunus seharusnya dipandang sebagai bentuk teror dan dugaan pembunuhan berencana.

“Peristiwa ini bukan sekadar penganiayaan biasa,” tegas Isnur.

Selain itu, fakta persidangan yang mengungkap empat terdakwa tidak sedang bertugas saat Andrie Yunus melakukan aksi protes di Hotel Fairmont dinilai semakin memperkuat dugaan adanya motif lain di balik kasus tersebut.

TAUD menyatakan akan terus mendorong penuntasan kasus secara adil serta meminta pertanggungjawaban komando dan pengungkapan motif operasi secara menyeluruh. (Bowo/Mun)

TRENDING