NASIONAL
Kemendikdasmen Tegaskan Tidak Ada Larangan Guru Honorer Mengajar
AKTUALITAS.ID – Isu mengejutkan soal nasib guru honorer yang disebut tidak lagi bisa mengajar mulai 2027 memicu keresahan di berbagai daerah. Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen akhirnya memberikan klarifikasi resmi untuk meredam kegaduhan tersebut.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penghapusan guru non-ASN, melainkan hanya penataan status kepegawaian sesuai aturan terbaru.
Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tidak pernah menyebut larangan guru honorer untuk mengajar pada 2027.
“Tidak ada pernyataan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada 2027. Yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” ujar Nunuk dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, SE tersebut hanya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menata guru honorer yang telah terdata dalam Dapodik sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah negeri.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi sekolah swasta dan tidak dimaksudkan sebagai penghapusan tenaga pendidik non-ASN.
“Ini bukan kebijakan penghentian guru honorer, tetapi rujukan agar pemerintah daerah tetap dapat mempertimbangkan keberlanjutan mereka mengajar,” jelasnya.
Namun, Nunuk mengakui sempat terjadi salah tafsir di sejumlah daerah setelah SE diterbitkan. Bahkan, beberapa wilayah dilaporkan sempat merumahkan guru honorer sebelum akhirnya dipanggil kembali.
Salah satu kasus terjadi di Jawa Barat, di mana ribuan guru honorer sempat tidak lagi mengajar sebelum akhirnya diaktifkan kembali setelah klarifikasi pemerintah pusat.
“Setelah penjelasan diberikan, mereka kembali dipanggil untuk mengajar,” katanya.
Nunuk menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya terkait penataan tenaga non-ASN secara nasional.
Ia menyebut kebijakan tersebut bukan hal baru, melainkan kelanjutan dari proses reformasi birokrasi yang sudah berjalan sejak 2023.
Pemerintah pusat saat ini juga terus melakukan sosialisasi untuk memastikan tidak ada lagi kesalahpahaman di daerah terkait status guru honorer, serta menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal tanpa gangguan. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL19/05/2026 18:30 WIBBukan Lagi Fokus Jaga Pertahanan, TNI Kini Urus Jagung dan Kedelai
-
PAPUA TENGAH19/05/2026 16:00 WIBInsiden Ledakan di Luar lingkungan Gereja Stasi Santo Paulus Nabuni, Mbamogo, Intan Jaya
-
DUNIA19/05/2026 15:00 WIBNetanyahu Akui Israel Bajak Armada Flotilla
-
NUSANTARA19/05/2026 20:00 WIBDitetapkan Tersangka Penipuan, Anak Pemilik Perumahan Botanica Residence Palembang Bantah Tipu Pembeli
-
NUSANTARA19/05/2026 19:00 WIBWNA Belanda Penanam Ganja Hidroponik di Denpasar Dituntut 9 Tahun Penjara
-
NUSANTARA19/05/2026 21:15 WIBDiduga Aniaya Warga di Warkop Palembang, Pengusaha Fashion Karpet Dipolisikan
-
JABODETABEK19/05/2026 15:30 WIBFortuner Maut WN China Renggut Nyawa Sopir Bajaj di Tamansari
-
EKBIS19/05/2026 16:30 WIBRp8,34 Miliar Uang Layak Edar Didistribusikan ke Lima Pulau di NTB

















