Connect with us

NASIONAL

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka Pemerasan

Aktualitas.id -

gedung kpk

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, serta dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perangkat daerah. Ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai mencukupi.

Penetapan tersangka diumumkan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Bersamaan dengan kepala daerah tersebut, penyidik juga menjerat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM), sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur Rahayu di hadapan awak media.

BACA JUGA  Dicekal KPK, Mantan Menag Yaqut Tegaskan Komitmen Patuhi Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Usai penetapan status hukum, KPK melakukan penahanan terhadap Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo untuk 20 hari pertama. Masa penahanan ketiganya berlaku terhitung mulai (10/7/2026) hingga (29/7/2026) di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 Juli s.d. 29 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep Guntur Rahayu.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana yang mengintai para tersangka diatur dalam ketentuan undang-undang tersebut seiring dengan proses penyidikan yang masih berjalan.

BACA JUGA  KPK Usut Laporan Proyek 488 Toilet Rp98 Miliar di Kabupaten Bekasi

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Solo Raya pada Kamis (9/7/2026). Operasi senyap itu menyasar sejumlah lokasi yang tersebar di Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, penyidik mengamankan 18 orang untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Dari total 18 orang yang diamankan, sembilan orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas Bupati Sukoharjo Etik Suryani, enam aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, serta dua pihak dari kalangan swasta yang diduga turut terlibat dalam skenario pemerasan tersebut.

Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik juga menyita beragam barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa logam mulia serta uang tunai dalam mata uang Rupiah, Dolar Australia, dan Dolar Singapura. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut mencapai miliaran rupiah dan akan digunakan sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan nanti.

BACA JUGA  Banding, Idrus Marham Pasrah jika Hukuman Diperberat

Dalam kesempatan yang sama, pimpinan penindakan KPK menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut mendukung proses penanganan perkara. Asep Guntur Rahayu secara khusus mengucapkan terima kasih kepada aparat Kepolisian Resor Surakarta, insan pers, serta seluruh masyarakat Indonesia atas dukungan dan perhatiannya terhadap pemberantasan korupsi di tanah air.

TRENDING