NASIONAL
Pimpin Jampidsus, Segini Harta Kekayaan Rudi Margono
AKTUALITAS.ID – Harta kekayaan Rudi Margono menjadi perhatian publik usai Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuknya sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, total kekayaan Rudi Margono tercatat mencapai Rp7.295.774.122 atau sekitar Rp7,29 miliar.
Dalam laporan tersebut, Rudi Margono tidak mencantumkan utang sehingga seluruh nilai yang dilaporkan merupakan harta bersih. Porsi terbesar kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai total Rp6.667.500.000.
Rudi Margono melaporkan kepemilikan lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah. Properti dengan nilai tertinggi berada di Kota Depok berupa tanah dan bangunan seluas 284 meter persegi/200 meter persegi senilai Rp3,15 miliar.
Selain itu, ia juga memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Selatan seluas 200 meter persegi/200 meter persegi senilai Rp1,575 miliar, tanah dan bangunan di Surabaya seluas 140 meter persegi/140 meter persegi senilai Rp1,26 miliar, tanah dan bangunan di Jakarta Selatan seluas 100 meter persegi/100 meter persegi senilai Rp525 juta, serta sebidang tanah seluas 130 meter persegi di Kabupaten Magetan senilai Rp157,5 juta.
Selain properti, Rudi Margono melaporkan kepemilikan satu unit sepeda motor Honda tahun 2010 senilai Rp5 juta yang diperoleh dari hasil sendiri. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp77 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp546.274.122. Dalam LHKPN tersebut, Rudi tidak melaporkan kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya.
Nama Rudi Margono kembali menjadi sorotan setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuknya sebagai Plt Jampidsus melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Penunjukan tersebut dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penunjukan Rudi Margono bertujuan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
“Menindaklanjuti pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Rudi Margono merupakan jaksa kelahiran Magetan, 6 Desember 1969. Kariernya di Korps Adhyaksa dimulai pada 1994 sebagai staf Kejaksaan Negeri Magetan. Ia kemudian menduduki berbagai jabatan strategis, mulai dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, hingga Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
Pada Desember 2024, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 177/TPA Tahun 2024 menunjuk Rudi Margono sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menggantikan Ali Mukartono yang memasuki masa pensiun. Kini, selain tetap menjabat sebagai Jamwas, Rudi juga mengemban tugas tambahan sebagai Plt Jampidsus.
-
NUSANTARA10/07/2026 22:53 WIBGubernur Herman Deru: Kapolda Cup II Jadi Momentum Bangkitkan Pencak Silat Sumsel
-
RAGAM10/07/2026 20:30 WIBIlmuwan Kembangkan Tes Kanker Akurasi 95,5 Persen
-
JABODETABEK10/07/2026 22:00 WIBPemprov DKI Operasikan Lima Mobil Klinik Hewan Keliling di Jakarta
-
EKBIS10/07/2026 19:10 WIB57 Persen SPBU Pertamina Sudah Salurkan B50
-
DUNIA10/07/2026 19:30 WIBGaza Masuki Babak Baru Krisis Kemanusiaan dan Lingkungan
-
EKBIS11/07/2026 01:00 WIBAPERSI Siap Perkuat Tata Kelola Organisasi untuk Dukung Program Tiga Juta Rumah
-
NUSANTARA10/07/2026 23:00 WIBKapolres Lubuk Linggau Instruksikan Personel Jaga Integritas dan Kedisiplinan
-
NASIONAL11/07/2026 07:00 WIBEddy Soeparno: SRUK Tak Cukup Tanpa Regulasi Kuat

















