POLITIK
Titiek Bongkar Kejanggalan Tanda Tangan Basah Menhut Raja Juli di Tanah Suci
AKTUALITAS.ID – Rapat kerja Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kehutanan memanas setelah Ketua Komisi IV, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), mempertanyakan proses penandatanganan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026. Sorotan muncul karena dokumen tersebut tercantum ditandatangani pada 13 Juli 2026, sementara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni diketahui sedang menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci.
Persoalan itu mencuat dalam rapat yang membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman membacakan surat izin ketidakhadiran Raja Juli Antoni. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa menteri sedang menunaikan ibadah umrah dan diwakili oleh Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.
Namun, absennya Raja Juli justru memunculkan pertanyaan baru ketika Komisi IV menampilkan Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 yang bertanggal 13 Juli 2026 dengan tanda tangan basah atas nama Menteri Kehutanan.
Melihat dokumen tersebut, Titiek Soeharto mempertanyakan bagaimana proses penandatanganan bisa terjadi ketika sang menteri diketahui telah berangkat ke Tanah Suci sejak 11 Juli 2026.
“Saya hanya ingin menggarisbawahi apa yang disampaikan Pak Sonny tadi terkait dengan Permenhut Nomor 9 Tahun 2026. Kenapa kementerian ini kok ceroboh sekali,” ujar Titiek dalam rapat.
Ia kemudian mempertanyakan kesesuaian tanggal penandatanganan dokumen dengan keberadaan Menteri Kehutanan di luar negeri.
“Menterinya pergi tanggal 11, kok bisa menandatangani Permen tanggal 13? Apa yang terjadi ini?” tanyanya.
Menurut Titiek, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari. Ia juga mengingatkan agar prosedur penerbitan dokumen negara dijalankan secara cermat.
Menanggapi sorotan tersebut, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan memiliki mekanisme penggunaan tanda tangan elektronik dalam penerbitan dokumen resmi.
Namun setelah melihat dokumen yang ditampilkan Komisi IV, Rohmat mengakui bahwa Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 menggunakan tanda tangan basah, bukan tanda tangan elektronik sebagaimana yang semula ia pahami.
Sebagai langkah kehati-hatian, Rohmat menyatakan kementerian siap menunda pemberlakuan Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 sambil melakukan pengkajian lebih lanjut.
“Prinsipnya, itu bisa kita hold dulu untuk kemudian ada pengkajian kembali,” ujar Rohmat.
Di sisi lain, Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menilai polemik mengenai proses penandatanganan tidak otomatis membatalkan keberlakuan peraturan tersebut. Menurutnya, Permenhut tetap berlaku sepanjang belum dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau menilai ada cacat prosedur dalam penerbitannya, persoalan tersebut dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau melalui uji materiil di Mahkamah Agung (MA).
Polemik ini kini menjadi perhatian Komisi IV DPR yang meminta adanya penjelasan lebih lanjut mengenai proses administrasi penerbitan Permenhut Nomor 9 Tahun 2026, sementara Kementerian Kehutanan menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap dokumen tersebut sebelum melanjutkan pemberlakuannya. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL16/07/2026 21:00 WIBAkhir Juli, Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Pajak JHT dan Outsourcing
-
RIAU16/07/2026 18:35 WIBPemuda Kampar Diduga Tenggelam Usai Standing di Jembatan Rantau Berangin
-
EKBIS16/07/2026 20:00 WIBDari Aset Jiwasraya ke IPO COIN, Ekonom Pertanyakan Tata Kelola dan Transparansi Pemilik Manfaat
-
EKBIS16/07/2026 23:35 WIBIndodax Langgar Aturan OJK dan Bappebti, Polri: Bisa di Pidana
-
OTOTEK16/07/2026 22:00 WIBGIIAS 2026 Jadi Arena Mobil Listrik Baru,
-
NASIONAL16/07/2026 17:29 WIBTim Khusus Kejagung yang Tangani Kasus Febrie Mayoritas Eks Penyidik KPK
-
POLITIK16/07/2026 19:30 WIBKoruptor akan Jera Jika Dimiskinkan dan Diberi Hukuman Mati
-
JABODETABEK16/07/2026 20:30 WIBPramono Anung Cari Skema Non APBD untuk Bangun Kembali JPO Tendean

















