POLITIK
Gaya Mewah Pake Helikopter, Anggota KPU RI Kena Sanksi Peringatan Keras
AKTUALITAS.ID – Penggunaan helikopter untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, akhirnya berbuntut panjang. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, karena dinilai melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy.
Majelis menilai penggunaan helikopter untuk menghadiri pelantikan KPPS pada 25 Januari 2024 tidak didasarkan pada keadaan yang benar-benar mendesak. Dalam pertimbangannya, DKPP bahkan menyebut Parsadaan tidak memiliki sense of ethics dan sense of good governance saat menerima dan menggunakan fasilitas tersebut.
Menurut Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, alasan mengejar agenda berikutnya di Provinsi Bengkulu tidak dapat dijadikan pembenaran untuk memakai moda transportasi yang luar biasa dengan konsekuensi pembiayaan publik.
DKPP menegaskan pejabat publik semestinya mampu menyusun prioritas, mendelegasikan tugas, atau menyesuaikan jadwal dibanding membebankan penggunaan fasilitas mahal kepada anggaran negara.
Majelis juga menegaskan helikopter hanya dapat dibenarkan apabila terdapat kondisi darurat seperti bencana, wilayah terisolasi, ancaman keselamatan, atau tahapan pemilu yang tidak bisa ditunda. Dalam perkara ini, kondisi tersebut dinilai tidak pernah terbukti secara meyakinkan.
Tak hanya itu, alasan Parsadaan yang mengaku tidak melihat persoalan etik karena dalam perjalanan tersebut turut hadir seorang anggota DKPP juga ditolak mentah-mentah.
DKPP menegaskan tanggung jawab etik bersifat pribadi dan tidak dapat dialihkan hanya karena ada pejabat lain yang ikut dalam perjalanan tersebut.
Dalam perkara yang sama, Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi’i juga dijatuhi sanksi peringatan keras. Ia dinilai tidak profesional dan tidak akuntabel karena ikut menggunakan helikopter tanpa mempertanyakan, mengingatkan, ataupun menawarkan alternatif transportasi yang lebih wajar.
Bahkan, Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo melontarkan kritik tajam terhadap sikap Abdullah.
“Sikap Teradu II demikian ibarat pepatah lempar batu sembunyi tangan, mau menikmati penggunaan helikopter namun tidak mau bertanggung jawab ketika terjadi persoalan. Seharusnya memberi contoh kepada jajaran di bawahnya,” tegas Ratna.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno direhabilitasi nama baiknya setelah DKPP menyatakan tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
DKPP menyatakan Parsadaan Harahap dan Abdullah Sapi’i terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan fasilitas negara oleh pejabat publik tidak hanya diuji dari sisi administrasi, tetapi juga dari aspek kepatutan, akuntabilitas, dan etika jabatan. DKPP menegaskan bahwa kepadatan agenda tidak otomatis membenarkan penggunaan fasilitas yang berpotensi membebani keuangan publik tanpa dasar kebutuhan yang jelas. (Mun)
-
FOTO29/07/2026 17:00 WIBFOTO: Kampanye Pariwisata Malaysia di Rangkaian KAI Commuter
-
POLITIK29/07/2026 11:00 WIBBawaslu: Ancaman Terbesar Pemilu Kini Bukan Lagi di TPS
-
NASIONAL29/07/2026 11:45 WIBOperasi Senyap KPK Berujung Penangkapan Bupati Pemalang
-
NUSANTARA29/07/2026 15:30 WIBBMKG: Gelombang Besar Mengintai Pesisir Indonesia Hingga Akhir Juli
-
POLITIK29/07/2026 16:30 WIBKaesang Maju di Dapil Puan, Pengamat Sebut PDIP Belum Tentu Tergerus
-
EKBIS29/07/2026 10:30 WIBRupiah Kembali Tersungkur
-
EKBIS29/07/2026 11:30 WIBKapitalisasi Pasar Kripto Tembus Rp39597 Triliun
-
DUNIA29/07/2026 12:00 WIBPentagon Akui 624 Tentara AS Terluka akibat Perang Iran

















