Connect with us

NASIONAL

Dewan Pers: 50 Wartawan Terjerat UU ITE & KUHP

Aktualitas.id -

alt="kantor dewan pers di jalan kebun sirih jakarta"
Dewan Pers: 50 Wartawan Terjerat UU ITE & KUHP

AKTUALITAS.ID – Kondisi kebebasan pers di Indonesia berada di ambang bahaya. Dewan Pers membongkar fakta mengejutkan mengenai maraknya ancaman kriminalisasi yang mengintai para jurnalis. Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, sedikitnya 50 wartawan telah dilaporkan secara pidana menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE dan KUHP.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menegaskan bahwa fenomena ini menjadi sinyal peringatan keras (warning) bagi seluruh insan pers agar lebih teliti dalam membuat berita, mengelola informasi narasumber, hingga mengunggah konten di media sosial pribadi.

“Ini warning buat kita semua untuk lebih berhati-hati. Sebelumnya kita punya jerat UU ITE, sekarang ada KUHP. Berdasarkan 27 layanan ahli untuk UU ITE dan 24 untuk KUHP yang kami sediakan, ada setidaknya 50-an wartawan yang dilaporkan secara pidana,” tegas Abdul Manan dalam Konferensi Pers Penyampaian Kinerja Dewan Pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026), kemarin

BACA JUGA  Terbitkan Berita Hoaks, Kuasa Hukum Abdul Halim Akan Laporkan Media Cetak Ini ke Polda

Selain penulisan berita online, Dewan Pers menyoroti tingginya angka pemidanaan akibat unggahan wartawan di media sosial pribadi. Abdul Manan mengingatkan bahwa akun pribadi tidak tercover oleh perlindungan Undang-Undang Pers.

“Postingan wartawan di media sosial yang bukan milik perusahaan atau bukan akun resmi berpotensi besar untuk dipidanakan. Kalau posting di akun pribadi harus ekstra hati-hati karena tidak mendapatkan perlindungan dari UU Pers,” tambahnya.

Tak berhenti di situ, kesalahan pengolahan informasi dari narasumber juga berdampak fatal. Kriminalisasi kini tak hanya menyasar jurnalis, tetapi juga menyeret narasumber yang memberikan keterangan. Dewan Pers meminta wartawan untuk selalu bersikap skeptis dan tidak menelan mentah-mentah pernyataan narasumber demi menghindari dampak domino yang berbahaya.

BACA JUGA  Kemhan Laporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers Terkait Berita Darurat Militer

“Pemidanaan terhadap narasumber memiliki chilling effect yang membahayakan. Ini bisa membuat orang-orang takut menjadi narasumber media. Kita bisa bayangkan apa dampaknya bagi publik jika tidak ada lagi narasumber yang berani bicara,” pungkas Abdul Manan. (Bowo/Mun)

TRENDING