NASIONAL
Pakar IPDN Sentil Kebiasaan Lambat Pusat Tangani Bencana
AKTUALITAS.ID – Pola penanganan bencana di Indonesia dinilai masih terjebak dalam kaku birokrasi dan status administrasi. Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, mendesak pemerintah pusat untuk merombak total paradigma penanggulangan bencana dengan tidak lagi menanti penetapan “Status Bencana Nasional” saat daerah mulai kewalahan menghadapi situasi darurat.
Djohermansyah menegaskan bahwa dalam situasi krisis, keselamatan masyarakat tidak boleh tersandera oleh perdebatan kriteria undang-undang. Pemerintah pusat dituntut untuk langsung bergerak saat kapasitas personel, alat berat, logistik, hingga anggaran di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi sudah melampaui batas kemampuan.
“Jangan sampai karena status nasional belum ditetapkan, bantuan pusat seolah-olah harus menunggu. Dalam keadaan darurat, yang dibutuhkan rakyat bukan label, melainkan air bersih, makanan, obat-obatan, alat berat, tenaga medis, tempat pengungsian, dan akses transportasi,” tegas Djohermansyah dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini mengusulkan adanya mekanisme eskalasi otomatis. Skema ini mewajibkan pemerintah yang berada lebih tinggi untuk langsung mengintervensi penanganan tanpa perlu menanti proses birokrasi penatapan status. Prinsip dasarnya jelas: “yang dekat bergerak lebih dahulu, yang lebih kuat segera memperkuat.”
Selain mempercepat respons darurat, Djohermansyah juga mendorong pergeseran fokus kebijakan anggaran. Pemerintah diminta memperbesar investasi pencegahan sebelum bencana terjadi, salah satunya melalui penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kebencanaan bagi wilayah rawan. Menurutnya, investasi penguatan infrastruktur dan mitigasi awal jauh lebih efisien dibandingkan menanggung biaya kerusakan pascabencana.
Ia juga menyentil maraknya praktik kunjungan rombongan pejabat ke lokasi bencana yang kerap menjadi beban tambahan bagi aparat daerah. Lebih dari sekadar bantuan logistik instan, daerah yang tidak terdampak diimbau berkontribusi pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi vital seperti membangun kembali fasilitas publik, sekolah, dan memulihkan mata pencaharian warga.
“Daerah tidak boleh merasa sendirian, sementara pusat tidak boleh bersembunyi di balik alasan bahwa bencana merupakan urusan daerah. Kita membutuhkan otonomi yang saling menopang, bukan otonomi yang saling melempar tanggung jawab,” pungkasnya. (Andrey/Mun)
-
NASIONAL25/08/2026 13:00 WIBBank Mandiri Kena Serbu Netizen usai Bekukan Rekening Rp80,9 Juta
-
DUNIA25/08/2026 12:00 WIBNetanyahu Diduga Sengaja Panaskan Gaza Demi Tunda Pemilu
-
NASIONAL25/08/2026 11:00 WIBPrabowo Perintahkan Usut 4 Korporasi di Kalbar
-
NASIONAL25/08/2026 04:00 WIBDKPP Jatuhkan Sanksi Etik ke Bawaslu Intan Jaya
-
NASIONAL25/08/2026 17:00 WIBMK Didesak Tegaskan Batas Masa Jabatan Kapolri
-
NASIONAL25/08/2026 09:00 WIBBMKG Ungkap Asap Karhutla Kalimantan Bisa Menembus Negara Tetangga
-
NUSANTARA25/08/2026 19:00 WIBGempa Flores 1992 Lebih Mematikan dari 2026
-
NASIONAL25/08/2026 14:00 WIBBNPB: NTT Diguncang 6.409 Gempa Susulan

















