Connect with us

NASIONAL

Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dijual, DPR Minta Negara Jangan Rugi

Aktualitas.id -

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi I DPR RI resmi merestui permohonan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI untuk memindahtangankan Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit kapal perang legendaris eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang publik. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa penjualan alutsista non-operasional ini wajib memberikan keuntungan finansial yang maksimal bagi kas negara.

Keputusan krusial tersebut diambil dalam Rapat Kerja bersama Wamenhan Donny Ermawan, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, dan KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

“Komisi I DPR RI menekankan bahwa penjualan eks KRI ini harus memberikan manfaat optimal bagi negara. Artinya, hasil penjualan harus menguntungkan secara finansial, sekaligus mencerminkan prinsip efisiensi dan akuntabilitas,” tegas Dave Laksono saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).

BACA JUGA  Komisi I DPR Minta Latsarmil Kopdes Dievaluasi

Selain mengincar keuntungan fiskal, Dave mewanti-wanti pemerintah agar proses lelang dilakukan secara super ketat. Ia memperingatkan jangan sampai material kapal perang tersebut jatuh ke tangan pihak tidak bertanggung jawab yang dapat mengancam stabilitas dan keamanan nasional.

Kendati demikian, parlemen menilai pelepasan alutsista yang sudah uzur ini sebagai langkah taktis dalam tata kelola aset pertahanan. Selain menghapus beban biaya perawatan harian yang memakan anggaran, dana hasil lelang diharapkan dapat memberikan ruang fiskal baru untuk memborong alutsista modern yang relevan dengan ancaman militer masa kini.

“Dengan mekanisme yang transparan, penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara diharapkan dapat menjadi contoh pengelolaan aset negara yang profesional, berorientasi pada kepentingan nasional, dan tetap menjaga marwah institusi pertahanan,” pungkasnya. (Bowo/Mun)

BACA JUGA  Tepis Isu Darurat Militer, Komisi I DPR: Kini Supremasi Sipil Berjalan Normal

TRENDING