Berita
Fraksi PSI di DPRD DKI Secara Subtansi Menolak Pelaksanaan Formula E
AKTUALITAS.ID – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta tetap pada pendirian untuk secara substansi menolak Formula E, dan meminta agar anggarannya dialokasikan untuk banjir dan kebutuhan warga miskin seperti jamban. “Banjir masih melanda Jakarta. Ini harus ada penganggaran untuk mencegahnya terulang. Di Jakarta Barat, masih ada warga yang belum punya tempat buang […]

AKTUALITAS.ID – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta tetap pada pendirian untuk secara substansi menolak Formula E, dan meminta agar anggarannya dialokasikan untuk banjir dan kebutuhan warga miskin seperti jamban.
“Banjir masih melanda Jakarta. Ini harus ada penganggaran untuk mencegahnya terulang. Di Jakarta Barat, masih ada warga yang belum punya tempat buang air yang layak. Daripada untuk Formula E yang tak jelas manfaatnya, lebih baik uang dipakai untuk hal-hal semacam itu. PSI adalah yang pertama menolak Formula E dan kami konsisten pada pendirian itu,” kata Ketua Fraksi PSI di DPRD DKI, Idris Ahmad dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).
Idris melanjutkan, terkait surat persetujuan Kementerian Sekretariat Negara untuk penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas, harus dilihat secara lengkap dengan syarat-syarat yang menyertai. Kementerian Sekretariat Negara merupakan Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka atau Lapangan Monas.
“Surat itu memuat persetujuan dengan syarat ketat sekali. Mungkin karena kebiasaan Gubernur Anies Baswedan yang suka menerabas aturan, maka Komisi Pengarah mengingatkan Anies secara eksplisit agar hati-hati dan tidak menerabas rambu-rambu,” terangnya.
Idris mengimbau Anies seharunya membuka rencana induk Revitalisasi Monas dan peta lokasi yang akan dipakai untuk formula E.
“Publik berhak mengetahui rencana Pemprov DKI Jakarta untuk Revitalisasi Monas. Sejak sekarang harus dipublikasikan, dibuat transparan. Kita sama-sama mengawasi, jangan sampai main tebang pohon kayak sebelumnya,” ujar Idris.
Ada empat syarat yang disampaikan Komisi Pengarah dan harus dipatuhi Pemprov DKI. Pertama, konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lain harus sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua, menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka. Ketiga, menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
Terakhir, melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
-
FOTO18/06/2025 18:45 WIB
FOTO: Menko AHY Bagikan 1.120 Sertifikat Tanah untuk Transmigran
-
POLITIK18/06/2025 17:00 WIB
Jelang Pemilihan Ketua Umum, PSI Verifikasi Kadernya
-
JABODETABEK18/06/2025 23:30 WIB
Jakarta Siap Berpesta! Malam Puncak HUT ke-498 Digelar di Lapangan Banteng
-
OLAHRAGA18/06/2025 22:00 WIB
Melonjak Tajam! Tim Voli Putri Indonesia Tembus Peringkat 48 Dunia
-
NUSANTARA18/06/2025 18:00 WIB
Orang Tua Siswa Keluhkan SPMB di Kota Serang
-
OLAHRAGA18/06/2025 19:00 WIB
Rahmad Darmawan: Lebih Baik Main di Liga 1 daripada Cadangan di Eropa
-
NASIONAL19/06/2025 11:00 WIB
Pengamat: Indonesia Punya Modal Kuat untuk Damaikan Iran-Israel
-
DUNIA19/06/2025 10:45 WIB
Darurat! Prabowo Perintahkan Evakuasi WNI dari Iran di Tengah Memanasnya Perang Iran-Israel