Connect with us

NUSANTARA

Dendam Kesumat 11 Tahun Berakhir Berdarah di Sampang

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id -ai

AKTUALITAS.ID – Api dendam kesumat yang tersimpan selama 11 tahun akhirnya tumpah menjadi tragedi berdarah di Jalan Proyek, Desa Dharma Camplong, Sampang, Madura. Seorang pemuda asal Surabaya berinisial AN (27) nekat mengeksekusi M Hasan (53), pria yang pernah merenggut nyawa ibunya pada tahun 2015 silam.

Hasan, seorang nelayan asal Desa Banjar Tabulu, tewas bersimbah darah setelah disabet celurit sepanjang 33 sentimeter pada Jumat dini hari (11/9/2026).

Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto, membenarkan bahwa motif utama pembunuhan sadis ini murni balas dendam. Masa hukuman penjara yang telah dijalani Hasan atas pembunuhan ibu AN ternyata tidak mampu memadamkan amarah pelaku.

Mendengar sang pembunuh ibunya telah menghirup udara bebas, AN segera menyusun rencana matang. Ia melakukan pengintaian selama satu bulan penuh untuk mempelajari gerak-gerik dan rutinitas korban di Sampang.

BACA JUGA  Kisah Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 4 Bulan

“Pelaku sebelumnya telah mempelajari aktivitas korban, mulai dari pekerjaan korban sebagai nelayan, perahu yang digunakan, lokasi perahu bersandar hingga kebiasaan korban memarkir sepeda motornya,” ungkap AKBP Anang.

Malam eksekusi itu tiba pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 23.45 WIB. AN yang sudah mengintai dari kejauhan melihat motor Hasan terparkir di dekat lokasi sandar perahu. Dengan sabar, pemuda 27 tahun itu menunggu dalam gelap hingga pukul 02.00 WIB.

Saat Hasan berjalan menuju motornya sambil menenteng timba berisi ikan hasil tangkapan, AN langsung menyergap dari belakang. Tanpa ampun, sabetan celurit mendarat bertubi-tubi di kepala dan punggung Hasan. Nelayan paruh baya itu pun roboh tengkurap dan tewas di lokasi kejadian, sebelum warga sempat memberikan pertolongan.

BACA JUGA  PDIP Desak Komisi III Bahas Kasus Pemerkosaan di Sampang

Pelarian AN tidak berlangsung lama. Hanya dalam waktu 7 jam usai melancarkan aksinya, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sampang berhasil meringkus pelaku pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 09.00 WIB.

Akibat aksi main hakim sendiri yang direncanakan dengan matang tersebut, AN kini harus bersiap menghadapi vonis terberat.

“Pelaku dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Anang. (Kusuma/Mun)

TRENDING