NASIONAL
Sambo Bantah Nikmati Fasilitas Mewah
AKTUALITAS.ID – Isu liar mengenai keberadaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong yang dikaitkan dengan Ferdy Sambo akhirnya mendapat perlawanan. Tim penasihat hukum mantan jenderal bintang dua itu membantah keras bahwa kliennya menikmati perlakuan VIP, termasuk menempati rumah hunian seperti yang ditemukan dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, membeberkan fakta sebenarnya terkait kondisi kliennya. Ia menegaskan Sambo sama sekali tidak pernah menempati fasilitas istimewa dan saat ini mendekam di sel standar Blok A 2.5, berbaur bersama warga binaan lainnya.
“Klien kami menjalani pidana di dalam lapas sesuai aturan dan menempati sel Blok A 2.5. Pertemuan dengan keluarga maupun penasihat hukum murni dilakukan di area kunjungan umum, tidak pernah di rumah hunian seperti yang dipublikasikan,” tegas Arman, Sabtu (26/9/2026).
Bantahan ini diperkuat oleh otoritas terkait. Arman memastikan pihak Lapas Kelas IIA Cibinong dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Yudi Suseno, telah mengonfirmasi bahwa Sambo tidak mendapat perlakuan berbeda. Bahkan, Ombudsman RI melalui pernyataan resminya pada 24 September 2026 menyatakan tidak ada fakta yang mengaitkan Sambo dengan temuan fasilitas mewah tersebut.
Di balik jeruji besi, Arman mengklaim Sambo telah berubah menjadi sosok narapidana yang patuh. Ia menyebut kliennya aktif dalam pembinaan kerohanian, berkelakuan baik, dan menjalani hukuman dengan penuh tanggung jawab.
Tim advokat mendukung penuh langkah Ditjen Pemasyarakatan untuk membongkar tuntas temuan Ombudsman tersebut agar publik mendapat informasi yang akurat dan kliennya tidak menjadi korban spekulasi liar.
Arman juga memberikan teguran keras agar pemberitaan media tidak serampangan. Ia mengingatkan bahwa meski berstatus terpidana, Sambo memiliki hak asasi yang tidak boleh diinjak-injak.
“Klien kami tetaplah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak atas perlindungan diri pribadi dan martabatnya sebagai manusia yang dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1),” tandasnya. (Andrey/Mun)
-
RIAU26/09/2026 19:30 WIBPedang Pora Iringi Kepergian Brigjen Hengki Haryadi
-
POLITIK27/09/2026 06:00 WIBPSI: Urusan Pemilu Kok Nggak Kelar-Kelar
-
DUNIA26/09/2026 21:00 WIBPelabuhan Minyak Saudi Diserang Houthi, Prancis Langsung Kirim Pasukan Elit
-
NUSANTARA26/09/2026 22:00 WIBTanggul Jebol! Banjir Setinggi Pinggang Hantam Aceh Tenggara
-
JABODETABEK27/09/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Berawan Seharian Minggu Ini
-
EKBIS26/09/2026 20:00 WIBStok Beras 4,6 Juta Ton, Amran Heran: Kenapa Harga Belum Turun?
-
NASIONAL26/09/2026 23:00 WIBTipu Investor Malaysia Rp58,5 Miliar, Kombes F Resmi Masuk ‘Kandang’ Propam
-
NASIONAL26/09/2026 17:00 WIBWaka DPR Desak Basarnas Cari Lagi 5 Jurnalis Arupadhatu 1

















