Connect with us

POLITIK

Bawaslu Sebut Dapil Problematik Perlu Ditata Ulang Jelang Pemilu 2029

Aktualitas.id -

Anggota Bawaslu RI, Herwyn Jefler Hielsa Malonda
Anggota Bawaslu RI, Herwyn Jefler Hielsa Malonda.

AKTUALITAS.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Herwyn Jefler Hielsa Malonda mengatakan pihaknya tengah mengkaji penataan dapil menjelang Pemilu 2029 berdasarkan hasil evaluasi Pemilu 2024. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian meliputi ketimpangan nilai kursi antardapil, kohesivitas wilayah, hingga keberadaan dapil yang dinilai terputus atau “loncat”.

“Dari hasil pengawasan itu, memang ada beberapa catatan yang kami jadikan kajian sebagai bahan evaluasi. Mumpung sekarang lagi persiapan Pemilu, terutama juga ada rencana revisi Undang-Undang Pemilu, maka Bawaslu lagi mempersiapkan usulan terkait dengan daerah pemilihan,” kata Herwyn kepada wartawan, Jumat (2/10/2026) malam.

Dirinya menjelaskan, Bawaslu sedang mengkaji apakah jumlah dapil dan besaran kursi yang digunakan pada pemilu sebelumnya masih akan dipertahankan pada Pemilu 2029. Selain itu, evaluasi juga diarahkan pada daerah pemilihan yang dinilai memiliki persoalan. Catatan tersebut akan disiapkan sebagai masukan dalam proses penataan dapil berikutnya.

BACA JUGA  Bawaslu Gelar Jalan Sehat Perkuat Integritas Jelang Pilkada 2024

“Kita juga akan beri masukan di daerah pemilihan yang problematik. Itu yang mungkin akan dilakukan evaluasi dan ditata kembali,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah ketimpangan antardapil. Perbedaan tersebut dapat terlihat dari nilai sebuah kursi yang tidak sebanding antara satu daerah pemilihan dengan daerah pemilihan lainnya.

“Bisa saja ada ketimpangan antardapil. Apakah itu terkait dengan harga sebuah kursi yang tidak sebanding antara dapil satu dengan dapil yang lain,” tutur Herwyn.

Menurutnya, Bawaslu juga mencermati kohesivitas wilayah dalam satu dapil. Herwyn menyebut terdapat kondisi ketika wilayah yang digabungkan tidak memiliki kesamaan budaya maupun ekonomi.

Selain itu, konfigurasi wilayah menjadi bagian yang ikut dievaluasi. Bawaslu ingin memastikan tidak terdapat dapil yang terputus karena diselingi kabupaten atau wilayah lain.

BACA JUGA  Bawaslu Libatkan Kampus Dorong Transparansi dan Literasi Data Pemilu

“Dilihat di lapangan kesesuaian apakah daerah pemilihan ini benar-benar tidak ada dapil yang loncat, misalnya, yang diselingi dengan satu kabupaten yang lain atau satu wilayah tertentu yang justru membuat terputus dapilnya,” kata Herwyn.

Oleh karena itu, Bawaslu juga menyiapkan sejumlah alternatif apabila pembentuk undang-undang nantinya mengubah besaran dapil. Perubahan tersebut dinilai dapat memengaruhi konfigurasi serta jumlah daerah pemilihan.

“Kami sudah siapkan ada beberapa alternatif. Alternatifnya pertama, kalau seandainya masih mengikuti yang sekarang, yaitu 80 plus 580 untuk DPR RI, tetapi catatan Bawaslu tadi, yang ada problematik, ada dapil loncat dan sebagainya, itu yang harus diperbaiki,” tegas Herwyn.

Ia menyebut persoalan penataan akan menjadi lebih kompleks apabila besaran dapil diperkecil atau diperbesar. Karena itu, Bawaslu menyiapkan kajian terhadap berbagai kemungkinan yang dapat muncul dalam pembahasan menuju Pemilu 2029.

BACA JUGA  Aksi GERAK di Bawaslu Tidak Mendapat Izin Kepolisian

Selain jumlah kursi dan besaran dapil, Bawaslu juga mencermati lembaga yang nantinya diberikan kewenangan untuk melakukan penataan daerah pemilihan.

“Yang penting kan undang-undang cuma pertama terkait dengan besaran dapil, kemudian yang kedua jumlah kursi secara keseluruhan, yang ketiga siapa yang melakukan penataan dapil. Itu kan undang-undang,” pungkas Herwyn.

TRENDING