Connect with us

POLITIK

Komisi II DPR Tunggu Salinan Putusan MK soal Gibran

Aktualitas.id -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong

AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR RI mulai mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyinggung syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pendaftaran Pilpres 2024. Meski menghormati putusan tersebut, DPR menegaskan belum mengambil sikap resmi sebelum melakukan kajian mendalam.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima salinan resmi putusan MK yang menjadi perhatian publik tersebut.

“Tentu kami menghormati, menghargai apa yang sudah menjadi putusan MK. Namun secara resminya kami belum menerima salinan dari putusan MK,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut Bahtra, Komisi II akan terlebih dahulu mempelajari seluruh pertimbangan hukum yang tertuang dalam putusan sebelum menyampaikan sikap politik maupun langkah lanjutan.

BACA JUGA  Boni Hargens: PP Perpol 10/2025 Perkuat Landasan Hukum Penugasan Anggota Polri

“Kami tentu akan mempelajari, mengkaji secara komprehensif apa-apa yang menjadi putusan MK. Nanti mungkin berikutnya kami akan sampaikan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan DPR terbuka terhadap berbagai pandangan masyarakat terkait putusan tersebut. Menurutnya, aspirasi publik akan menjadi salah satu bagian yang diperhatikan dalam proses kajian.

“Ya tentu semua aspirasi publik, aspirasi masyarakat. DPR sekarang alhamdulillah berbeda dengan periode sebelumnya. Pimpinan DPR responsif terhadap berbagai isu,” tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan PHPU yang mempermasalahkan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Majelis hakim menyebut para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

BACA JUGA  DPR Ingatkan Operator Seluler Lindungi Hak Pelanggan soal Sisa Kuota

Meski demikian, putusan tersebut turut menjadi sorotan setelah majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan adanya ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA sebagaimana dipersoalkan dalam permohonan.

Namun MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Majelis hakim menyatakan persoalan terkait pemenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden secara substansial merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut langsung memicu beragam respons di ruang publik. Di tengah sorotan tersebut, Komisi II DPR memilih mengambil langkah hati-hati dengan mempelajari seluruh isi putusan terlebih dahulu sebelum menentukan pandangan resmi lembaga terhadap implikasi hukum maupun politik dari perkara tersebut.

BACA JUGA  Tabrak Putusan MK? Pelantikan Irjen Hendro Pandowo sebagai Irjen Kemenkum Tuai Kritik Keras

Kini perhatian publik tertuju pada hasil kajian DPR serta kemungkinan tindak lanjut yang akan muncul setelah salinan resmi putusan MK diterima dan dibahas secara menyeluruh di parlemen. (Bowo/Mun)

TRENDING