POLITIK
Golkar Pertanyakan Pasal PKPU soal Ijazah Gibran
AKTUALITAS.ID – Kontroversi mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru yang kian memanas. Partai Golkar secara terang-terangan mengendus adanya kejanggalan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dituding sebagai “pasal penyelamat” sang Wakil Presiden.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mendesak pengusutan tuntas terhadap asal-usul Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut secara mengejutkan memberikan pengecualian bagi calon lulusan luar negeri untuk tidak menyertakan bukti fisik kelulusan SMA.
Kejanggalan ini pertama kali dibongkar oleh tim kuasa hukum Denny Indrayana, Bambang Widjojanto. Ia menyoroti pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara gamblang mengungkap bahwa tidak ditemukan bukti fisik ijazah pendidikan menengah luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka.
Doli Kurnia, yang menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI saat PKPU tersebut diracik, mengaku kecolongan dan keheranan. Ia bersaksi bahwa klausul pengecualian tersebut layaknya “pasal siluman” yang tidak pernah ada dalam draf awal maupun rapat konsultasi resmi.
“Ya ini yang nanti kemudian harus dibuktikan. Saya juga sedang mencari tahu. Sepengetahuan saya, memang ayat itu tidak ada. Di PKPU yang dibahas September, ayat 3 itu kan tidak ada,” ungkap Doli dalam keterangan resminya, Jumat (9/10).
Doli membongkar kronologi rapat Komisi II DPR RI dan KPU kala itu. Rapat konsultasi hanya digelar dua kali: September 2023 untuk draf awal, dan Oktober 2023 yang fokus tunggalnya hanya menyelaraskan aturan pasca-Putusan MK Nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres. Tidak pernah ada agenda sisipan untuk mengutak-atik syarat dokumen kelulusan luar negeri.
“Waktu itu yang kita bahas murni hanya soal perubahan putusan MK tentang umur 40 itu. Tidak ada yang lain,” tegas Doli.
Guna mengakhiri spekulasi publik, Doli mendesak Komisi II DPR RI segera memanggil KPU RI untuk mempertanggungjawabkan munculnya pasal misterius tersebut.
“Kalau memang ingin terang benderang, Komisi II tinggal panggil saja. Kalaupun ada dugaan pasal itu tiba-tiba ada, kita cari tahu kenapa itu sampai ada,” pungkasnya.
Saat ini, Doli bersama tim internal masih melakukan verifikasi ketat dan membongkar ulang seluruh catatan serta dokumen rapat di Sekretariat DPR RI guna menemukan dalang di balik lolosnya pasal pengecualian tersebut. (Bowo/Mun)
-
EKBIS09/10/2026 20:00 WIBDriver Ojol Dapat Senjata Baru Lawan Aplikator
-
JABODETABEK10/10/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Diguyur Hujan Sore hingga Mal
-
RIAU09/10/2026 19:30 WIBArus Deras Pantai Senekip Renggut Dua Nyawa Pelajar
-
OASE10/10/2026 05:00 WIBPasir Hitam di Al-Qur’an Ada di Ayat Ini
-
NASIONAL09/10/2026 22:00 WIBTiga Orang Tewas dalam Kontak Tembak TNI dan OPM di Maybrat
-
POLITIK10/10/2026 13:00 WIBDenny Indrayana Tantang Prabowo Buka Suara soal Putusan MK dan Ijazah Gibran
-
POLITIK10/10/2026 11:00 WIBBobby: Sekalian Saja Permasalahkan Sarjananya Gibran
-
POLITIK10/10/2026 07:00 WIBPDIP Dukung Pansus Ijazah Gibran
















