Connect with us

NUSANTARA

Pasutri Jember Diduga Jual 7 Anak

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Tindakan di luar batas kemanusiaan dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) asal Jember berinisial WJ (37) dan IM (52). Keduanya kini mendekam di tahanan Polda Jawa Timur usai terbukti mengeksploitasi dan menjual tujuh anak perempuan di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, membeberkan bahwa para korban yang masih berusia 13 hingga 17 tahun ini didatangkan dari Jawa Tengah dan Jawa Barat. Memanfaatkan himpitan ekonomi dan status korban yang putus sekolah, salah satu tersangka yang berasal dari satu kampung dengan korban menjerat mereka menggunakan modus tawaran pekerjaan di tempat karaoke.

BACA JUGA  Paman dan Bibi di Surabaya Diduga Aniaya Balita

Alih-alih mendapat pekerjaan layak, setibanya di Jember ketujuh anak ini justru dikurung dan dipaksa menjadi budak pemuas nafsu. Dalam kurun waktu eksploitasi singkat sekitar satu hingga dua minggu, setiap korban dipaksa melayani lebih dari 15 pria hidung belang dan diwajibkan menggunakan alat kontrasepsi.

Kasus keji tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini terbongkar lewat aksi pelarian yang dramatis. Empat dari tujuh korban nekat melarikan diri dari Jember hingga tiba di Terminal Purabaya (Bungurasih), Sidoarjo, dengan diburu oleh para tersangka. Beruntung, petugas terminal yang menyadari gelagat mencurigakan segera mengamankan para korban dan melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib.

Merespons laporan tersebut, Ditres PPA PPO Polda Jatim langsung bergerak cepat menggerebek lokasi penyekapan di Jember dan berhasil menyelamatkan tiga korban lainnya yang masih berada dalam cengkeraman tersangka.

BACA JUGA  Menkes Tinjau Kick Off Layanan Cek Kesehatan Gratis di Surabaya

Polisi saat ini masih terus mendalami aliran dana keuntungan haram pasutri tersebut serta melacak kemungkinan adanya korban lain. Atas kejahatan eksploitasi anak ini, WJ dan IM dijerat pasal berlapis terkait TPPO, Perlindungan Anak, dan TPKS dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (Irawa/Mun)

TRENDING