Connect with us

POLITIK

Aturan Ijazah Capres-Cawapres Digugat ke MK

Aktualitas.id -

Ilustrasi, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Syarat ijazah SMA untuk capres-cawapres digugat ke Mahkamah Konstitusi. Penggugatnya bukan politisi, tapi alumni Fakultas Kedokteran UNS, Farhan Hilmy.

Ia mengajukan pengujian materiil Pasal 227 huruf l UU No.7/2017 tentang Pemilu lewat Permohonan 382/PUU-XXIV/2026. Pasal yang mewajibkan “bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah” itu dinilai cacat.

“Padahal dalam pergaulan global dan sistem pendidikan internasional seperti di Singapura, Australia, maupun Inggris, terdapat jalur akselerasi seperti program diploma terpadu,” kata Farhan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Rabu (21/10), dikutip dari website MK.

Menurut Farhan, frasa “oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah” mengunci legalisasi hanya di jenjang SMA. Padahal ada warga negara yang kuliah lewat jalur akselerasi internasional yang ijazah SMA-nya tidak konvensional, tapi ijazah perguruan tingginya sah.

BACA JUGA  Gugatan KUHP Baru: MK Siap Memproses dan Menindaklanjuti

Mengabaikan ijazah kuliah sah sebagai bukti kelulusan, kata dia, adalah formalisme berlebihan (undue formalism) yang mencederai keadilan substantif Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Bahkan, pasal ini berpotensi menggugurkan hak dipilih warga negara lulusan perguruan tinggi sah dan mendiskriminasi hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Dalam petitumnya, Farhan meminta MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai mencakup satuan pendidikan tinggi atau kementerian pendidikan tinggi bagi bakal calon yang punya ijazah tinggi yang sah.

Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

BACA JUGA  Karena Status Warga Negara AS, MK Batalkan Bupati Orient

Arsul langsung menyentil: permohonan belum pakem.

“Yang jelas ini, Mas Farhan Hilimi, di bagian kewenangan, di bagian kedudukan hukum, di bagian posita, itu belum memenuhi pakem. Kalau tidak memenuhi pakem, maka itu nanti permohonannya bisa satu dinyatakan kabur sehingga tidak dapat diterima dan lain sebagainya,” kata Arsul.

Arsul juga mengingatkan, revisi UU Pemilu sedang dibahas DPR. Argumen Farhan bisa dibawa sebagai masukan publik ke DPR.

Enny pun memberi waktu 14 hari untuk perbaikan. Berkas perbaikan softcopy, hardcopy, dan alat bukti bermeterai harus masuk MK paling lambat Senin, 2 November 2026 pukul 12.00 WIB.

Gugatan ijazah SMA capres masuk MK lagi. Kali ini bukan soal orangnya, tapi soal sistemnya yang dinilai kaku dan diskriminatif. (Bowo/Mun)

BACA JUGA  Kontroversi Penempatan Sekretaris DKPP: Pemohon Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

TRENDING