Connect with us

NASIONAL

YLBHI Soroti Penangkapan dan Kekerasan Saat Gelombang Aksi Nasional

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melontarkan kritik keras terhadap penanganan aksi demonstrasi yang berlangsung dalam rangka evaluasi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 20-22 Oktober 2026.

Ketua Umum YLBHI, M. Isnur, menilai terdapat sejumlah tindakan yang dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi, negara hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Sorotan tersebut mencakup dugaan kekerasan fisik, intimidasi terhadap peserta aksi, penyekatan massa, hingga dugaan pelibatan kelompok non-aparat dalam pengamanan unjuk rasa.

Menurut Isnur, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Visi Kepolisian Bersama Rakyat yang didengungkan Kapolri baru masih pepesan kosong karena pola perburuan aktivis dan brutalitas masih terus berulang,” kata Isnur dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026).

BACA JUGA  Selama 2020 , YLBHI Temukan 67 Kasus Penodaan Agama

Selain mengkritik tindakan aparat kepolisian, YLBHI juga menyoroti keterlibatan personel TNI dalam pengamanan demonstrasi di sejumlah daerah. Menurut Isnur, pelibatan militer untuk pengamanan aksi sipil harus tunduk pada mekanisme konstitusional dan keputusan politik negara yang jelas.

“TNI adalah alat negara untuk urusan pertahanan, bukan keamanan. Penurunan TNI dalam pengamanan penyampaian pendapat di muka umum merupakan pelanggaran terhadap mandat konstitusi dan kedaulatan rakyat,” ujarnya.

Berdasarkan laporan jaringan LBH di berbagai daerah, YLBHI mencatat sejumlah insiden selama aksi berlangsung. Di Makassar, misalnya, dilaporkan terjadi penangkapan terhadap peserta aksi yang menggelar demonstrasi di lingkungan Universitas Hasanuddin.

Di Surabaya, YLBHI menyebut terdapat penangkapan terhadap sejumlah mahasiswa dan warga, termasuk dugaan sweeping sebelum aksi berlangsung. Sementara di Yogyakarta, puluhan peserta aksi dilaporkan sempat diamankan dengan tudingan adanya pembatasan akses bantuan hukum.

BACA JUGA  YLBHI: Ada Dua Jalur untuk Upaya Pelemahan KPK

Sorotan serupa juga muncul di Semarang dan Bandung. YLBHI menilai pengerahan ribuan personel gabungan dalam pengamanan demonstrasi tidak proporsional dengan skala ancaman yang dihadapi. Organisasi bantuan hukum tersebut juga mengkritik adanya penyekatan massa di sejumlah titik yang dinilai membatasi hak warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.

Dari berbagai laporan yang dihimpun, YLBHI mengidentifikasi sedikitnya tujuh pola dugaan pelanggaran. Mulai dari penyekatan massa aksi, pengerahan aparat dalam jumlah besar, pelibatan militer, tindakan represif dan kriminalisasi, pembatasan hak pelajar untuk menyampaikan pendapat, dugaan keterlibatan kelompok non-negara, hingga sweeping ke area kampus dan indekos.

Isnur menilai berbagai tindakan tersebut bertentangan dengan regulasi internal kepolisian yang mengatur penggunaan kekuatan serta standar hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas pengamanan.

BACA JUGA  KontraS Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus

Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum semestinya mengedepankan dialog dibanding pendekatan koersif dalam menghadapi kritik yang berkembang di masyarakat.

“Pendekatan represif tidak hanya melanggar hak warga negara, tetapi juga merusak sendi-sendi demokrasi. Kritik dan aspirasi publik harus dijawab melalui dialog dan pemenuhan hak-hak warga, bukan direspons dengan unjuk kuasa dan kesewenang-wenangan,” tegas Isnur.

Pernyataan YLBHI tersebut menambah daftar kritik yang mengemuka pasca rangkaian aksi evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Di tengah meningkatnya dinamika politik nasional, isu perlindungan hak berekspresi dan kebebasan menyampaikan pendapat kembali menjadi sorotan publik. (Bowo/Mun)

TRENDING