Connect with us

POLITIK

Doli Khawatir Seleksi KPU Pakai Aturan Kedaluwarsa

Aktualitas.id -

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Polemik pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027-2032 mulai menghangat. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, secara terbuka mengaku tidak sependapat jika proses pembentukan pansel dilakukan saat ini di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang masih berlangsung.

Menurut Doli, pembentukan pansel dalam situasi revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses seleksi calon penyelenggara pemilu.

“Tapi saya begini, saya termasuk orang yang sebetulnya kurang setuju kalau pansel itu dibentuk sekarang,” kata Doli di Kemendikdasmen, Jakarta, dikutip Selasa (27/10/2026).

Doli menjelaskan sejak awal dirinya berharap revisi UU Pemilu dapat diselesaikan lebih cepat sehingga tidak menimbulkan perdebatan mengenai mekanisme pembentukan pansel maupun proses seleksi komisioner KPU.

Namun kondisi saat ini berbeda karena DPR dan pemerintah telah sepakat mulai membahas revisi UU Pemilu, sementara pada saat yang sama muncul kabar bahwa pansel KPU telah dibentuk.

BACA JUGA  Bahlil Tegur Ketua Komisi XII DPR Terkait Kurangnya Dukungan pada Kebijakan Gas Elpiji 3 Kg

Menurutnya, situasi tersebut menimbulkan dilema karena calon penyelenggara pemilu nantinya harus diuji terkait pemahaman terhadap aturan yang akan mereka jalankan.

“Nah, sekarang bagaimana dia mau ikut tes sementara undang-undangnya sedang mau direvisi,” ujar Doli.

Politikus Golkar itu menilai akan muncul kejanggalan apabila proses seleksi menggunakan materi UU Pemilu lama yang kemungkinan besar akan diganti setelah revisi selesai.

“Undang-undang yang lama kan nanti sudah mau diganti. Jadi nanti kita agak aneh ujian atau seleksinya pakai undang-undang yang lama,” katanya.

Tak hanya itu, Doli juga mengingatkan risiko lain apabila seleksi tetap berjalan. Menurutnya, para peserta seleksi bisa saja tidak memahami substansi UU baru karena regulasi tersebut belum selesai dibahas saat proses penjaringan berlangsung.

Karena itu, Doli mengusulkan dua opsi solusi. Pertama, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang secara khusus mengubah ketentuan mengenai waktu pembentukan pansel tanpa mengutak-atik pasal lain dalam UU Pemilu.

BACA JUGA  FOTO: Depinas SOKSI Siap Gelar Rapimnas di Bandung

Menurut Doli, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proses seleksi tetap sesuai kebutuhan hukum dan konstitusi.

Opsi kedua, apabila pansel tetap dibentuk sekarang, maka tahapan seleksi dapat diperpanjang hingga revisi UU Pemilu selesai dibahas.

Dengan demikian, proses awal seleksi dapat difokuskan pada aspek integritas, kapasitas, kepemimpinan, serta pemahaman umum mengenai kepemiluan. Sedangkan pengujian terkait substansi UU Pemilu dilakukan setelah regulasi baru resmi disahkan.

“Nanti setelah undang-undang selesai baru masuk pada tahapan terakhir para calon itu yang sudah terseleksi integritasnya, kapasitas mentalnya, kepemimpinannya, tinggal bicara tentang soal pemahaman undang-undangnya,” jelas Doli.

Pernyataan Doli muncul setelah anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto disebut telah menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) pembentukan Pansel KPU periode 2027-2032.

BACA JUGA  Jokowi Tegaskan Mundurnya Airlangga itu Urusan Internal Partai Golkar

Menurut Mardani, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari koordinasi dengan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum), pansel KPU sudah terbentuk dan hanya tinggal diumumkan ke publik.

Sesuai UU Pemilu yang berlaku saat ini, pansel memiliki tugas menyeleksi calon komisioner KPU melalui berbagai tahapan, mulai dari uji kompetensi, wawancara, hingga menerima masukan masyarakat.

Dari proses tersebut akan dihasilkan 14 nama yang kemudian diserahkan kepada DPR RI untuk menjalani fit and proper test. Selanjutnya DPR akan memilih tujuh orang sebagai komisioner KPU periode berikutnya, sementara sisanya menjadi cadangan.

Perdebatan mengenai waktu pembentukan pansel diperkirakan akan terus berlangsung seiring dimulainya pembahasan revisi UU Pemilu yang menjadi salah satu agenda politik penting menjelang tahapan Pemilu 2029. (Firman/Mun)

TRENDING