NASIONAL
Menko Yusril Buka Kans UU Tipikor Atur Swasta
AKTUALITAS.ID – Wacana besar mengenai pemberantasan korupsi kembali mencuat. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membuka peluang perubahan besar dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), termasuk kemungkinan penindakan praktik korupsi di sektor swasta tanpa harus melibatkan penyelenggara negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril usai melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan, di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Menurut Yusril, pembahasan tersebut berkaitan dengan upaya menyelaraskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ketentuan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
“Hal-hal seperti ini memang harus kita serasikan. Kita harus comply antara konvensi internasional dengan aturan pemberantasan korupsi nasional,” ujarnya.
Saat ini, korupsi yang melibatkan sektor swasta dalam UU Tipikor umumnya masih dikaitkan dengan keterlibatan penyelenggara negara dan unsur kerugian negara. Karena itu, ruang lingkup korupsi murni yang terjadi antar pelaku swasta dinilai masih menjadi area yang perlu dikaji lebih lanjut.
Yusril mencontohkan kasus pengadaan barang dan jasa yang selama ini kerap melibatkan pihak swasta dan aparatur negara secara bersamaan. Namun perkembangan standar internasional dalam UNCAC mendorong adanya pengaturan lebih luas terhadap praktik korupsi yang terjadi di lingkungan korporasi maupun sektor swasta.
Dalam pertemuan tersebut, Yusril mengaku telah menyerahkan kajian terkait kemungkinan pembaruan regulasi kepada Luhut Binsar Panjaitan sebagai bahan diskusi dan evaluasi.
Ia menegaskan bahwa setelah lebih dari dua dekade reformasi hukum antikorupsi berjalan, sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas aturan yang ada.
“Setelah 20 tahun tentu perlu evaluasi. Kita harus melihat di mana kekurangannya dan di mana kelemahannya,” kata Yusril.
Tak hanya soal korupsi sektor swasta, pemerintah juga tengah mengkaji penyempurnaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur unsur kerugian negara.
Meski demikian, Yusril menepis anggapan bahwa pemerintah ingin menghapus unsur kerugian negara dari definisi korupsi. Menurutnya, yang diperlukan adalah penyempurnaan rumusan pasal agar lebih memberikan kepastian hukum.
“Pasal 2 dan Pasal 3 memang perlu disempurnakan, bukan dihapus,” tegasnya.
Lebih jauh, Yusril mengusulkan pendekatan baru dalam penyusunan UU Tipikor. Menurutnya, regulasi ke depan sebaiknya lebih menitikberatkan pada daftar tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi dibanding memperdebatkan definisi semata.
Skema tersebut dinilai mampu memperjelas batasan hukum sekaligus menghindari perbedaan tafsir yang selama ini kerap memicu polemik.
Yusril bahkan mengaitkan gagasan tersebut dengan pengalamannya saat menyusun regulasi antiterorisme pasca Bom Bali. Pada saat itu, pemerintah memilih merumuskan perbuatan-perbuatan yang masuk kategori terorisme daripada terjebak pada perdebatan definisi yang berkepanjangan.
Jika pendekatan serupa diterapkan dalam revisi UU Tipikor, maka seluruh pihak akan memperoleh kepastian yang lebih jelas mengenai tindakan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Wacana yang dilontarkan Yusril ini berpotensi menjadi salah satu perubahan terbesar dalam rezim pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika direalisasikan, korupsi di sektor swasta bukan lagi sekadar persoalan internal perusahaan, melainkan dapat masuk dalam cakupan hukum antikorupsi nasional yang lebih luas dan tegas. (Bowo/Mun)
-
RAGAM27/10/2026 23:00 WIBIndonesia Berada di Pertemuan Empat Lempeng Tektonik Aktif
-
JABODETABEK27/10/2026 07:30 WIBSuporter Bola 16 Tahun Tewas Dibacok di Sukaraja Bogor
-
POLITIK27/10/2026 17:00 WIBDoli Khawatir Seleksi KPU Pakai Aturan Kedaluwarsa
-
RAGAM27/10/2026 19:30 WIBGrace Debbie Kandou Masuk Bursa Rektor Unsrat 2026–2030, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
-
JABODETABEK27/10/2026 22:00 WIBPeluru Nyasar Bikin Geger Showroom Mobil Jakarta Timur
-
JABODETABEK27/10/2026 17:30 WIBWarga Ngotot Ancol Gratis, DPRD Beri Syarat Khusus Lewat Jalur CSR
-
RIAU27/10/2026 18:30 WIBDPRD Pelalawan Setujui APBD-P Rp1,663 Triliun, Kepentingan Rakyat Diutamakan
-
DUNIA27/10/2026 18:00 WIBChina Siapkan Radar Rahasia di Sayap Jet Siluman J-20

















