Connect with us

Berita

Jika Tetap Gelar Tarawih, Pengurus Masjid di Makassar Terancam Pidana

AKTUALITAS.ID – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar menyatakan sikap tegas terhadap penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), khususnya aktifitas di rumah ibadah. Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Yudhiawan menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap pengurus rumah ibadah yang masih bersikeras menggelar kegiatan di rumah ibadah masing-masing. Dalam UU Karantina hingga peraturan […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar menyatakan sikap tegas terhadap penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), khususnya aktifitas di rumah ibadah.

Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Yudhiawan menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap pengurus rumah ibadah yang masih bersikeras menggelar kegiatan di rumah ibadah masing-masing.

Dalam UU Karantina hingga peraturan wali kota (perwali) tentang PSBB, menurut dia, sangat jelas aturannya terkait penghentian kegiatan keagamaan, baik itu di masjid, gereja, pura, vihara dan klenteng.

“Terkait pelaksanaan tarawih, mengingat ini bulan Ramadhan, kita akan tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar aktifitas di masjid, baik tarawih dan lainnya. Di dalam surat teguran sudah kita cantumkan jenis sanksi jika masih dilakukan kegiatan,” ujar Yudhiawan, usai mengikuti rapat evaluasi PSBB terkait aktifitas di bulan Ramadhan di Posko Covid-19 Kota Makassar, Minggu, (26/4/2020).

Yudhiawan, yang juga merupakan Wakil Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, memaparkan jenis hukuman pidana terhadap pelanggar aturan PSBB di Makassar.

“Sanksi pidananya jelas, penjara maksimal satu tahun, serta denda seratus juta rupiah. Jadi tindakan pertama yakni teguran, kemudian jika masih dilaksanakan akan dipanggil pengurusnya dan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Yudhiawan.

Pihaknya juga akan memberikan tindakan tegas kepada pengguna jalan yang masih melanggar, termasuk konvoi kendaraan dan balapan liar.

Sementara itu, dalam rapat evaluasi PSBB yang dipimpin Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb bersama dengan para camat se Kota Makassar, serta pengurus organisasi keagamaan Islam, seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Wahdah Islamiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), telah disepakati untuk tidak lagi menggelar aktifitas ibadah di masjid, selama pemberlakukan PSBB di Kota Makassar.

“Alhamdulillah semua tadi sepakat bahwa tidak ada lagi aktifitas ibadah di masjid selama PSBB, daan akan dilakukan tindakan hukum bagi yang masih melanggar. Kita juga meminta kepada seluruh ASN di Pemkot Makassar yang saat ini melakukan WFH agar aktif menyampaikan ke tetangganya terkait pelaksanaan aturan-aturan PSBB sehingga sosialisasi yang dilakukan bisa lebih terjangkau di seluruh kantong-kantong masyarakat,” ujar Iqbal.

Pada hari ketiga pelaksanaan PSBB, Iqbal menyebutkan, tingkat kedisiplinan warga telah mencapai 75 persen dan akan terus dilakukan tindakan-tindakan tegas di lapangan jika ada yang melanggar.

“Terkait kesalahpahaman terhadap izin salah satu toko aksesoris handphone, itu sudah kita perbaiki. Rupanya kemarin ada tim kita yang mempersepsikan itu bagian dari yang dikecualikan, sehingga dikeluarkan izin. Surat pencabutan izinnya sudah saya tantatangani, jadi sudah tidak boleh lagi beroperasi,” ujar Iqbal.

Tudung Sipulung

Iqbal terus berkeliling menemui warga untuk meminta mematuhi seluruh aturan PSBB. Iqbal antara lain mengunjungi Posko Covid-19 Kecamatan Ujung Tanah, Sabtu malam, 25 April 2020.

Iqbal turun langsung menemui para pengurus masjid di wilayah tersebut, serta memberikan penjelasan mengenai esensi pelarangan sementara untuk tidak melakukan aktifitas salat tarawih berjamaah di masjid dan dipindahkan di rumah masing-masing .

“Sebagai seorang muslim, tentu saja saya juga memiliki keinginan yang begitu besar untuk datang salat berjamaah di masjid, apalagi di bulan Ramadhan seperti ini. Namun, Islam juga meminta kita untuk mengutamakan keselamatan jiwa kita semua. Kita tentu tidak ingin situasi ini berlarut-larut, makanya kita harus lawan dengan menghentikan penyebarannya dengan cara tinggal di rumah saja dulu. Beribadah di rumah, Insya Allah, pahalanya tidak akan berkurang,” ujarnya.

Tudang Sipulung atau duduk berkumpul yang digelar di posko tersebut merupakan langkah persuasif yang dilakukan Iqbal, bersama dengan sejumlah pengurus Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Makassar.

Dalam kegiatan itu, juga hadir Komandan Kodim 1408/BS Makassar, Kol (Inf) Andriyanto, Camat Ujung Tanah Andi Unru, serta sejumlah lurah di wilayah tersebut.

Camat Ujung Tanah Andi Unru mengaku, terus bekerja menemui pengurus-pengurus masjid untuk meminta agar sementara waktu tidak melakukan aktifitas ibadah tarawih di masjid masing-masing,dan meminta kepada warganya untuk beribadah di rumah saja selama virus Covid-19 masih mewabah di Kota Makassar.

“Memang masih ada beberapa yang melakukan salat Tarawih di masjid, makanya ini yang kita datangi dan mengajaknya untuk mematuhi aturan PSBB. Alhamdulillah, tadi sejumlah pengurus masjid sudah menyatakan komitmennya untuk mematuhi aturan ini dan untuk sementara tidak melaksanakan ibdah tarawih di masjidnya masing-masing,” ujarnya.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id