Berita
Soal RUU HIP, AHY Sebut Berpotensi Monopoli Pancasila Menjadi Alat Kekuasaan
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap empat alasan mengapa RUU Haluan Ideologi Pancasila perlu ditolak. Pertama, AHY mengatakan, RUU HIP memunculkan tumpang tindih sistem ketatanegaraan. Pancasila sebagai ideologi menjadi landasan konstitusi. Dengan adanya RUU HIP ini akan menurunkan derajat Pancasila menjadi undang-undang. “Kalau RUU ini dianggap operasional untuk menjalankan Pancasila, […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap empat alasan mengapa RUU Haluan Ideologi Pancasila perlu ditolak.
Pertama, AHY mengatakan, RUU HIP memunculkan tumpang tindih sistem ketatanegaraan. Pancasila sebagai ideologi menjadi landasan konstitusi. Dengan adanya RUU HIP ini akan menurunkan derajat Pancasila menjadi undang-undang.
“Kalau RUU ini dianggap operasional untuk menjalankan Pancasila, justru hal itu menurunkan nilai dan makna pancasila itu sendiri,” ujar AHY dalam webinar, Jumat (26/6/2020).
Selain itu, AHY menilai RUU ini berpotensi memfasilitasi monopoli tafsir Pancasila. Hal ini berpotensi menjadi alat kekuasaan.
“RUU ini berpotensi memfasilitasi monopoli tafsir terhadap Pancasila yang selanjutnya berpotensi menjadi alat kekuasaan yang mudah disalahgunakan,” kata dia.
Alasan kedua, RUU HIP tak memasukan TAP MPRS mengenai pembubaran PKI dan larangan komunisme sebagai konsideran mengesampingkan aspek historis, filosofis dan sosiologis.
“Padahal TAP MPRS tersebut merupakan landasan historis perumusan pancasila yang kemudian kita sepakati sebagai konsensus,” kata AHY.
Berikutnya, AHY menilai RUU HIP akan memuat ajaran sekularisme dan ateisme dalam Pasal 7 ayat 2 RUU HIP mengenai ciri pokok Pancasila berupa trisila yaitu sosionasionalisme, sosio demokrasi serta ketuhanan yang berkebudayaan.
“Hal ini mendorong ancaman konflik ideologi, polarisasi sosial politik, hingga perpecahan bangsa yang lebih besar,” ujarnya.
Terakhir, AHY mengatakan RUU HIP ini sebagai upaya memerasa Pancasila sebagai trisila atau ekasila.
“Sebagai tercantum di pasal 7 ayat 3 yang berbunyi trisila sebagai mana yang dimaksud pada ayat 2 terkristalisasi ekasila yaitu gotong royong. Hal ini jelas bertentangan dengan spirit Pancasila yang seutuhnya,” ucapnya.
-
NASIONAL05/07/2026 17:00 WIBPengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Pengembalian Tak Gugurkan Pidana
-
NASIONAL05/07/2026 19:00 WIBKPK: Amplop Untuk Raja Juli Berasal dari SHU Petani Kuansing
-
EKBIS05/07/2026 22:00 WIBBulog Pastikan Serap Hasil Panen Petani Papua Selatan untuk Swasembada Pangan
-
OLAHRAGA05/07/2026 16:00 WIBMeksiko Hadapi Inggris di 16 Besar Piala Dunia 2026, Misi Akhiri Penantian 40 Tahun
-
OTOTEK05/07/2026 18:30 WIBJaguar Obral Mobil Baru Diskon hingga Puluhan Juta Rupiah, Ini Daftar Modelnya
-
RAGAM05/07/2026 10:30 WIBNASA: RI Masuk Zona Rawan Kenaikan Air Laut
-
NASIONAL05/07/2026 18:00 WIBRekam Jejak Irjen Wibowo Kakorlantas Polri Baru
-
NASIONAL05/07/2026 10:00 WIBMenko Cak Imin Semprot Akademisi yang Mendadak Bisu di Birokrasi

















