Berita
Red Notice Djoko Tjandra, Polri Klaim Delete By System
AKTUALITAS.ID – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono menyebutkan, hilangnya status red notice buronan kasus cessie (pemindahan hak piutang) Bank Bali, Djoko Tjandra terjadi karena delete by system. “Itu adalah delete by system sesuai artikel 51 dalam aturan Interpol,” ujar Argo di Mabes Polri, Jumat,(17/7/2020). Status red notice keluar pada tahun […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono menyebutkan, hilangnya status red notice buronan kasus cessie (pemindahan hak piutang) Bank Bali, Djoko Tjandra terjadi karena delete by system.
“Itu adalah delete by system sesuai artikel 51 dalam aturan Interpol,” ujar Argo di Mabes Polri, Jumat,(17/7/2020).
Status red notice keluar pada tahun 2009. Kemudian red notice terhapus pada tahun 2014. Dimana memang delete by system status red notice ini terjadi lima tahunan.
“Itu pasal 51. Artikel 51, ada tertulis delete otomatical. Itu di artikel 51. Kemudian, dalam artikel 68 bahwa file ini ada batas waktunya, lima tahun,” kata Argo.
Kemudian, Argo menambahkan, Polri pun melakukan upaya setelah red notice ini delete by system. Pada tahun 2015, sempat ada isu Djoko Tjandra di Papua Nugini.
Polri lantas mengeluarkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk meminta bantuan guna memasukkan Djoko Tjandra ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Imigrasi, serta melakukan pengamanan jika terlacak. “Kenapa DPO, karena sudah ter-delete by system pada 2014. Kemudian itu sudah upaya Polri,” katanya.
Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.
Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.
Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya.
-
PAPUA TENGAH02/05/2026 23:00 WIBAntusiasme Tinggi Warnai Upacara Hardiknas di SD Naena Kekwa Bersama Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika
-
NUSANTARA03/05/2026 06:30 WIBEmpat Pembunuh Wanita Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Aceh dan Sumut
-
JABODETABEK03/05/2026 09:30 WIBBocah Cipondoh Diduga Dilecehkan Usai Dicekoki Miras
-
JABODETABEK03/05/2026 05:30 WIBCuaca Jakarta 3 Mei: Semua Wilayah Basah
-
NASIONAL03/05/2026 06:00 WIBKomisi V DPR Setuju Potongan Ojol di Bawah 10%
-
PAPUA TENGAH02/05/2026 20:30 WIBKunjungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Timika, Yan Mandenas Dorong Penguatan SDM dan Pembentukan Kanwil PPT
-
EKBIS03/05/2026 11:30 WIBEmas Antam Bertahan Rp 2,796 Juta per Gram
-
EKBIS02/05/2026 21:30 WIBPupuk Indonesia Mampu Jaga Pasokan di Tengah Geopolitik Global

















