Berita
Saat PSBB Transisi, Pemprov DKI Masih Larang Resepsi Pernikahan
AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, penyelenggaraan resepsi pernikahan belum diizinkan saat perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. “Belum boleh (resepsi pernikahan) yang diperbolehkan baru akad nikah, 30 orang maksimal,” katanya saat dihubungi, Selasa (4/8/2020). Dia mengungkapkan, bila masyarakat melanggar akan dikenakan sanksi denda yang […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, penyelenggaraan resepsi pernikahan belum diizinkan saat perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
“Belum boleh (resepsi pernikahan) yang diperbolehkan baru akad nikah, 30 orang maksimal,” katanya saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Dia mengungkapkan, bila masyarakat melanggar akan dikenakan sanksi denda yang harus dibayarkan oleh pengelola gedung resepsi. Denda tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi.
“Yang kena sanksi pengelola gedungnya, sanksi Rp 10 juta sesuai Pergub 51,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan izin operasional bioskop dan sejumlah tempat olahraga di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Melalui Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Nomor 211 Tahun 2020, larangan operasional tersebut selama masa perpanjangan ketiga PSBB transisi yakni terhitung sejak 31 Juli hingga 13 Agustus.
Adapun sejumlah tempat yang masih dilarang operasionalnya sebagai berikut:
- Bioskop
- Pusat kesegaran jasmani
- pusat fitness
- softplay
- trampolin
- kelas olahraga
- Bola sodok
- Bola gelinding
- Ice skating
“Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan Pemantauan dan hasil evaluasi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat provinsi maka perpanjangan masa transisi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dapat dihentikan,” tutup Cucu.
-
NASIONAL09/03/2026 13:00 WIBJK: Perdamaian Harus Dimulai dari Pengakuan Palestina
-
EKBIS09/03/2026 09:30 WIBPasar Panik! IHSG Turun Tajam 4% di Sesi Pagi
-
DUNIA09/03/2026 12:00 WIBIran Pilih Mojtaba Khamenei, Barat Khawatir Arah Politik Baru
-
OLAHRAGA09/03/2026 17:00 WIBBupati Mimika Optimistis Persemi Juara Liga 4 Papua Tengah
-
NASIONAL09/03/2026 12:15 WIBKejagung Geledah Ombudsman RI Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Migor
-
JABODETABEK09/03/2026 06:30 WIBBMKG Peringatkan Hujan Lebat di Jakarta sampai 12 Maret 2026
-
EKBIS09/03/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Ambles Rp55 Ribu
-
NASIONAL09/03/2026 20:41 WIBAnggota DPR Desak Pengusutan Tuntas Kasus Koperasi BLN

















