Berita
Kalau Ganggu Kepentingan Umum, Kemendagri Akan Setop Sekolah Tatap Muka
AKTUALITAS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji akan menghentikan satuan pendidikan yang dirasa meresahkan masyarakat karena melanggar protokol kesehatan saat menggelar pembelajaran tatap muka. “Kalau sampai mengganggu kepentingan umum dan membuat keresahan di masyarakat, maka kita (Kemendagri) meminta Pemda untuk langsung setop pelaksanaan belajar tatap muka ini,” tegas Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Kemendagri, […]
AKTUALITAS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji akan menghentikan satuan pendidikan yang dirasa meresahkan masyarakat karena melanggar protokol kesehatan saat menggelar pembelajaran tatap muka.
“Kalau sampai mengganggu kepentingan umum dan membuat keresahan di masyarakat, maka kita (Kemendagri) meminta Pemda untuk langsung setop pelaksanaan belajar tatap muka ini,” tegas Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Kemendagri, Zanarih dalam webinar, Jumat (28/8/2020).
Ia mengakui memang sanksi bagi pihak sekolah yang melanggar hal itu belum terlalu jelas. “Tetapi SKB sudah dipastikan, di Pasal 17 kita kalau tidak sesuai dengan aturan protokol kesehatan dan tidak siap artinya kita langsung suruh tutup,” bebernya.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri yang menyebut bahwa kewenangan memberikan sanksi bagi sekolah yang melanggar adalah Kemendagri.
“Yang punya guru juga pemerintah daerah dalam hal ini Kemendagri, yang punya kepala sekolah juga pemerintah daerah. Nah sudah ada langkah kalau sampai melanggar NSPK (Norma Standar Prosedur Kriteria), maka itu (pembelajaran tatap muka) akan disetop,” tegasnya.
Jumeri juga meminta media untuk segera melaporkan jika menemukan sekolah yang melanggar NSPK pembukaan pembelajaran tatap muka tersebut.
“Dan di sisi kami, kami enggak berani menegur, yang menegur adalah pemerintah daerah dan Kemendagri. Nah kami punya UPT di daerah namanya Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Itu UPT kami, Paudasmen. Ada juga Balai Paud dan Dikmas di tiap provinsi,” ucapnya.
Jika ada laporan mengenai sekolah yang melanggar ketentuan tersebut, kata Jumeri pihaknya akan menerjunkan UPT di daerah tersebut untuk memverifikasi.
“Di samping itu kami juga melakukan langkah-langkah untuk bisa membantu karena ini gotong royong namanya lewat UPT kami yang ada di daerah untuk bisa membantu,” katanya.
-
DUNIA19/10/2026 00:00 WIBSaudi Minta Houthi Diputus dari Pasokan Senjata
-
DUNIA19/10/2026 15:00 WIBDemo Mahasiswa dan Kenaikan Biaya Hidup Picu Kekacauan di Belgia
-
JABODETABEK19/10/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Suhu dan Kelembapan Jakarta pada Senin 19 Oktober 2026
-
NUSANTARA19/10/2026 08:30 WIBKemenkes Catat 2.609 Kasus ISPA pada 17 Oktober 2026
-
DUNIA19/10/2026 12:00 WIBHakim Timothy J. Kelly Perintahkan Pemerintah Trump Pertahankan Akses Pers
-
POLITIK19/10/2026 07:00 WIBGolkar Bidik Ambang Batas Parlemen 5 Persen
-
RAGAM19/10/2026 08:15 WIBBukan Sekadar Warehouse Sale, FYP Abby and Gail Ajak Gen Z Kenali Kebutuhan Kulit
-
NASIONAL19/10/2026 11:00 WIBPDI Perjuna Desak Moratorium Hutan untuk Mencegah Karhutla

















