Berita
Usai Kasus TKI, Bos Bandara Changi Singapura Mengundurkan Diri
Liew Mun Leong, chairman bandara Singapura, Changi Airport Group, mengundurkan diri di tengah amarah publik terkait kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja untuknya. “Saya tidak mau situasi saya saat ini menjadi gangguan,” ujar Liew saat mengumumkan pengunduran dirinya, sebagaimana dikutip AFP, Jumat (11/9). Melalui pernyataan tersebut, Liew juga mengumumkan pengunduran diri dari sejumlah jabatan […]
Liew Mun Leong, chairman bandara Singapura, Changi Airport Group, mengundurkan diri di tengah amarah publik terkait kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja untuknya.
“Saya tidak mau situasi saya saat ini menjadi gangguan,” ujar Liew saat mengumumkan pengunduran dirinya, sebagaimana dikutip AFP, Jumat (11/9).
Melalui pernyataan tersebut, Liew juga mengumumkan pengunduran diri dari sejumlah jabatan lainnya, termasuk penasihat di perusahaan investasi pemerintah Singapura, Temasek.
Liew mengumumkan pengunduran dirinya setelah publik mengkritik ketidakadilan dalam sistem hukum Singapura dalam kasus yang menyeret seorang TKI, Parti Liyani.
Kasus ini bermula pada 2016, ketika keluarga Liew memecat Parti setelah menuding TKI tersebut mencuri sejumlah barang milik mereka, termasuk jam dan pakaian, dengan nilai total 34 ribu dolar Singapura atau setara Rp373,2 juta.
Keluarga Liew membawa Parti ke meja hijau. Di pengadilan, Parti membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Meski demikian, ia tetap dinyatakan bersalah dan dijerat hukuman penjara hingga lebih dari dua tahun.
Namun dalam sidang banding, hakim Pengadilan Tinggi membatalkan putusan tersebut. Mereka menyatakan bahwa keluarga Liew punya “motif yang tidak tepat” dalam mengajukan tuntutan terhadap Parti.
Dalam sidang, terungkap bahwa sebelum dipecat, Parti berencana menyampaikan aduan ke pihak berwenang karena merasa keluarga Liew memperlakukannya dengan tidak adil.
Selain rumah majikannya, Parti juga harus membersihkan kediaman dan kantor putra Liew, Karl. Perlakuan ini tidak sesuai dengan perjanjian dan melanggar hukum.
Hakim menyatakan bahwa Liew mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk menjegal langkah Parti melaporkan aduan.
Setelah pengadilan membacakan putusan ini, publik melontarkan amarah di berbagai jejaring sosial, termasuk Facebook.
“Tak hanya mempermalukan diri sendiri, dia juga mempermalukan CAG (Changi Airport Group) dan Singapura,” tulis salah satu pengguna Facebook.
-
POLITIK27/06/2026 17:30 WIBKunjungan Jokowi ke Lampung Diwarnai Penolakan, Baliho Dicopot hingga Muncul Seruan Demonstrasi
-
RIAU28/06/2026 01:10 WIBReplika Wisma Sri Mahkota Jadi Magnet Stand Bengkalis di MTQ Riau 2026
-
OASE28/06/2026 05:00 WIBRasulullah Teladan Akhlak Terbaik
-
PAPUA TENGAH27/06/2026 16:30 WIBEmpat Nelayan Hilang di Perairan Atuka, SAR Timika Lakukan Pencarian Intensif
-
NASIONAL27/06/2026 18:00 WIBFilipina Pesan Dua Kapal Perang dari PT PAL, Pengamat: Indonesia Makin Diperhitungkan
-
POLITIK27/06/2026 20:00 WIBPRI Perkuat Literasi Digital dan Komunikasi Publik Lewat Sayap Jurnalis dan Influencer
-
RAGAM27/06/2026 14:30 WIBMisteri Gempa Bumi 8 Jam yang Mengguncang Dunia
-
EKBIS27/06/2026 22:00 WIBKepastian Hukum Dinilai Penentu Stabilitas Ekonomi Nasional

















