Berita
Beroperasi Saat PSBB, Panti Pijat di Jakut Digrebek Polisi
AKTUALITAS.ID – Polres Metro Jakarta Utara menggerebek panti pijat ‘Trendy Massage’ yang berlokasi di Kelapa Gading, Senin (21/9). Panti pijat itu diketahui masih beroperasi di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat di ibu kota. Selain itu, Wakapolres Metro Jakut AKBP Aries Fadillah mengatakan tempat pijat tersebut diduga menyediakan fasilitas dan menarik keuntungan […]
AKTUALITAS.ID – Polres Metro Jakarta Utara menggerebek panti pijat ‘Trendy Massage’ yang berlokasi di Kelapa Gading, Senin (21/9).
Panti pijat itu diketahui masih beroperasi di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat di ibu kota.
Selain itu, Wakapolres Metro Jakut AKBP Aries Fadillah mengatakan tempat pijat tersebut diduga menyediakan fasilitas dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul.
“Ditengarai menjadi tempat terjadinya proses tindak pidana tersebut, kita sebut tempat usaha seperti panti pijat namanya T massage,” kata Aries kepada wartawan, Selasa (22/9).
Dalam penggerebekan itu, kata Aries, pihaknya meringkus 21 orang. Dari hasil pemeriksaan, sembilan tersangka merupakan terapis dan sembilan lainnya berperan membantu operasional di panti pijat itu.
Aries menyebut dari 21 orang itu, pihaknya menetapkan tiga tersangka yakni DD selaku supervisor serta TI dan AF selaku kasir.
“Ditetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhada kegiatan usaha tersebut di masa pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.
Aries menerangkan dalam menjalankan bisnis tersebut DD selaku supervisor telah memiliki beberapa nomor telepon pelanggan.
“Caranya [menarik minat pelanggan] yaitu mengirim pesan pendek dan disertai foto para terapis yang ada di situ. Sehingga para pelanggan ini datang ke tempat itu,” tutur Aries.
Berdasarkan keterangan pengelola, tempat pijat itu menawarkan harga sebesar Rp160 ribu per jam.
“Apabila melakukan kegiatan lainnya sampai terjadi perbuatan cabul itu harus pelanggan membayar Rp300 ribu,” ucap Aries.
Atas perbuatan mereka, tiga tersangka dijerat Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara 1 tahun 4 bulan.
Selain itu, untuk pelaku usaha juga dikenakan sanksi sesuai yang diatur pada Pergub Nomor 79 Tahun 2020. Sebab, tempat usaha itu beroperasi di masa PSBB jilid II.
Sedangkan untuk sembilan terapis panti pijat itu, diserahkan di Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan.
-
EKBIS15/09/2026 09:30 WIBIHSG Jeblok! 3 Saham Bank Jumbo Ikut Terseret
-
OASE15/09/2026 05:00 WIBUmat Islam Wajib Percaya Seluruh Kitab Ini Tanpa Terkecuali
-
POLITIK15/09/2026 14:00 WIBGolkar Angkat Suara soal OTT Fahd
-
NASIONAL15/09/2026 16:00 WIBJurnalis Hilang, Pencarian Tembus Bengkulu
-
NASIONAL15/09/2026 07:00 WIBFahd Arafiq hingga Eks Bupati Kebumen Masuk OTT KPK
-
DUNIA15/09/2026 15:00 WIBIRGC Klaim Tembak Jatuh Drone AS di Selat Hormuz
-
NUSANTARA15/09/2026 12:30 WIBPuluhan Siswa MTsN Pariaman Keracunan Massal
-
NUSANTARA15/09/2026 14:30 WIBKabut dan Asap Turunkan Jarak Pandang hingga 1 Km di Sumut

















