Berita
Menaker: 10 Juta Orang Sudah Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu/Bulan
AKTUALITAS.ID – Pemerintah mengumumkan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada 10.180.341 penerima atau sebesar 87,35% dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38%), tahap II mencapai 2.981.602 […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah mengumumkan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada 10.180.341 penerima atau sebesar 87,35% dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38%), tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99,39%), tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99,32%), dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65%).
“Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah,” ujar Ida, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020).
Ida mengatakan terdapat beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi gaji/upah, di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan. Selain itu, menurut Ida kendala lainnya adalah adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.
“Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ida.
Ida menambahkan subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya pemerintah mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19. “Oleh karenanya, kami berharap pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita,” pungkasnya.
Sebagai informasi, bagi masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek lebih lanjut seputar subsidi gaji/upah dapat mengunjungi SISNAKER Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store.
-
FOTO25/04/2026 08:51 WIBFOTO: Golkar Peringati Refleksi Paskah Nasional 2026
-
EKBIS24/04/2026 21:00 WIBMenkeu: Revisi Aturan DHE SDA Akan Terbit Dalam Waktu Dekat
-
POLITIK24/04/2026 16:00 WIBNasDem: Capres Harus Kader Parpol Agar Termotivasi
-
OTOTEK24/04/2026 18:00 WIBMobil Berbasis AI Diciptakan Produsen Alat Sedot Debu
-
PAPUA TENGAH24/04/2026 22:00 WIBPemantauan Kasus Kekerasan di Puncak Diperkuat
-
JABODETABEK24/04/2026 20:00 WIBProgres LRT Jakarta Fase 1B Sudah Mencapai 91 Persen
-
PAPUA TENGAH24/04/2026 17:00 WIBKejar Target Eliminasi 2030, Mimika Uji Coba Terapi Primakuin
-
OLAHRAGA24/04/2026 23:00 WIBTaklukan Phonska di Leg Pertama Final Proliga, JPE Buka Kans Juara

















