Berita
OJK Perpanjangan Keringanan Bayar Kredit hingga 2021
AKTUALITAS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit atau keringanan membayar cicilan kredit masyarakat hingga 2021. Hal ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada akhir September lalu dan akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK). “Perpanjangan restrukturisasi kredit sebagai langkah antisipasi untuk menyangga penurunan kualitas debitur,” imbuh Ketua OJK Wimboh Santoso dalam keterangan […]
AKTUALITAS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit atau keringanan membayar cicilan kredit masyarakat hingga 2021. Hal ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada akhir September lalu dan akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK).
“Perpanjangan restrukturisasi kredit sebagai langkah antisipasi untuk menyangga penurunan kualitas debitur,” imbuh Ketua OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resmi, akhir bulan lalu.
Wimboh melanjutkan kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan assesment bank demi menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di masa pandemi covid-19.
Ia menyatakan bahwa OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan penundaan cicilan kredit dalam bentuk POJK, termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait. Antara lain, pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah dalam penilaian tingkat kesehatan bank.
Kemudian, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital corservation buffer dan penilaian kualitas agunan yang diambil alih (AYDA), serta penundaan implementasi Basel III.
Sebagai informasi, per 28 September 2020, realisasi restrukturisasi kredit bank mencapai Rp904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur/nasabah, dengan rasio kredit macet (NPL) 1,5 persen atau turun dari bulan sebelumnya, yaitu 3,22 persen.
“Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan,” terang Wimboh.
Sementara itu, total restrukturisasi di lembaga pembiayaan (multifinance) per 13 Oktober mencapai Rp175,21 triliun. Terdiri dari 4,73 debitur, dengan rincian pelaku UMKM dan ojek online (ojol) sebanyak 651 ribu debitur dan 4,08 juta debitur.
-
JABODETABEK14/10/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Cuaca Cerah di Seluruh Jakarta
-
POLITIK14/10/2026 07:00 WIBGerindra: Prabowo Tak Dipilih untuk Menyenangkan Pengamat
-
NASIONAL14/10/2026 08:00 WIBKemenbud Mulai Pemugaran Yasti Borobudur, Pertama Sejak 1911
-
EKBIS14/10/2026 09:30 WIBIHSG Menghijau, Lalu Memerah
-
NASIONAL14/10/2026 14:00 WIBSiap Tumpas Musuh Presisi Tinggi, KSAL Bentuk Batalyon Sniper
-
NASIONAL14/10/2026 06:00 WIBBPK Sentil Pemerintah soal Dana Pensiun ASN dan TNI-Polri
-
EKBIS14/10/2026 13:30 WIBBukan Cuma Penumpang, Komdigi Siapkan Aturan Khusus Kurir Ojol Tahun Ini
-
NUSANTARA14/10/2026 08:30 WIBSumatera Membara 3.663 Titik

















