Berita
Said Aqil: Seharusnya Pemerintah Melarang Peredaran Miras
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menolak pembukaan investasi minuman keras (miras) yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dia berpendapat seharusnya pemerintah melarang peredaran miras karena sudah ada larangan dari agama. Namun, pemerintah justru membuka investasi untuk industri miras. “Ar-ridhaa […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menolak pembukaan investasi minuman keras (miras) yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dia berpendapat seharusnya pemerintah melarang peredaran miras karena sudah ada larangan dari agama. Namun, pemerintah justru membuka investasi untuk industri miras.
“Ar-ridhaa bisy syai’, ridhaa bimaa yatawalladu minhu (Rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut). Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” kata Said lewat keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).
Said juga mengutip Alquran surat Al-Baqarah ayat 195. Dalam ayat itu, Allah SWT mengingatkan hamba-Nya agar tidak menjerumuskan diri ke kebinasaan.
“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Qur’an dinyatakan wa laa tulqu bi’aidiikum ilat-tahlukati (dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan),” katanya.
Menurut Said, Allah SWT tegas mengharamkan miras lewat Alquran. Sebab minuman itu menimbulkan banyak mudarat.
Sebelumnya, pemerintah membuka investasi asing untuk industri miras di Indonesia. Kebijakan itu tertuang dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres itu merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Dalam perpres itu, pemerintah memperbolehkan pemodal asing berinvestasi di industri miras di Papua, NTT, Bali, dan Sulawesi Utara.
Industri di daerah lain diperbolehkan asal atas persetujuan gubernur.
-
RIAU29/07/2026 00:01 WIBPolisi Tahan Tengku Fauzi dalam Dugaan Kasus Korupsi Anggaran Satpol PP
-
RIAU28/07/2026 23:00 WIBBupati Kasmarni Raih Penghargaan pada Milad ke-51 MUI Bengkalis
-
DUNIA28/07/2026 20:30 WIBKim Yo Jong: ASEAN Jangan Jadi Alat Kepentingan AS
-
OTOTEK28/07/2026 21:00 WIBHarga Terjangkau, MacBook Neo 2 Dipastikan Bakal Lebih Ngebut
-
EKBIS28/07/2026 23:25 WIBPRO AVL Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 60 Brand Global dan Peluang Bisnis Industri AVL
-
POLITIK29/07/2026 11:00 WIBBawaslu: Ancaman Terbesar Pemilu Kini Bukan Lagi di TPS
-
FOTO29/07/2026 17:00 WIBFOTO: Kampanye Pariwisata Malaysia di Rangkaian KAI Commuter
-
OLAHRAGA28/07/2026 21:30 WIBChelsea vs AC Milan, Luka Modric dan Cole Palmer Siap Tampil di Stadion GBK

















