Berita
PKB Minta Jokowi Jauhkan Motif Politik Dalam Penunjukan PLT Kepala Daerah di Tahun 2022-2023
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjauhkan motif politik dalam menunjuk penjabat gubernur dan bupati/walikota di tahun 2022-2023. Hal itu menanggapi penunjukan penjabat gubernur oleh Presiden Joko Widodo. “Saya minta kepada presiden dan menteri dalam negeri agar hati-hati dan menjauhkan motif […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjauhkan motif politik dalam menunjuk penjabat gubernur dan bupati/walikota di tahun 2022-2023. Hal itu menanggapi penunjukan penjabat gubernur oleh Presiden Joko Widodo.
“Saya minta kepada presiden dan menteri dalam negeri agar hati-hati dan menjauhkan motif politik dalam melaksanakan kewenangan pengangkatan Pj Gubernur dan Bupati/Walikota 2022-2023,” kata Luqman kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).
Dia meminta pemerintah menjauhkan motif politik agar tak dikenang masyarakat sebagai penguasa yang memperalat regulasi demi kepentingan politik.
“Agar presiden dan menteri dalam negeri yang sekarang menjabat, tidak dikenang sebagai penguasa yang memperalat regulasi untuk kepentingan politik partisan,” kata Luqman.
Luqman menjelaskan, pengangkatan 271 Pj gubernur dan bupati/walikota akan menjadi perhatian masyarakat. Masa jabatannya cukup lama, dari satu sampai dua tahun kurang lebih hingga Pilkada 2024 digelar. Sehingga wajar banyak pihak khawatir Pj ini akan memberikan insentif politik bagi pendukung penguasa.
“Wajar jika ada kekhawatiran banyak pihak pengangkatan Pj ini akan memberi insentif politik bagi kelompok politik tertentu, misalkan partai penguasa atau pasangan capres-cawapres yang didukung penguasa,” kata Luqman.
Terkait penunjukan oleh Jokowi ini, menurut Luqman, sudah sesuai aturan. Ia tidak mempermasalahkannya.
“Undang-undang memang memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengangkat penjabat (Pj) gubernur apabila terjadi kekosongan. Jadi, memang secara aturan, urusan ini memang kewenangan presiden,” kata Luqman.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo akan menentukan penjabat (Pj) gubernur untuk mengisi kekosongan akibat absennya Pilkada 2022 dan 2023. Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat dengan Komisi II DPR RI.
Tito menjelaskan, Kemendagri akan mengajukan tiga nama calon Pj gubernur kepada presiden. Jokowi kemudian akan menentukan siapa orang yang tepat. Hal ini, kata Tito, diterapkan untuk mengisi kekosongan kepala daerah definitif saat Pilkada 2020.
“Di tingkat provinsi itu Kemendagri mengajukan ke Presiden. Nanti Presiden yang menentukan,” kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (15/3).
Sementara, untuk mengisi kekosongan bupati dan walikota, Kemendagri menerima usulan gubernur kemudian akan ditelusuri kembali jejak calon ini agar tidak ada potensi konflik.
“Saya juga menyampaikan ke Istana ke presiden,” kata Tito.
-
PAPUA TENGAH26/03/2026 20:30 WIBIptu Yakobus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Mimika
-
FOTO26/03/2026 13:38 WIBFOTO: Penumpang Whoosh Meningkat 11 Persen di Libur Lebaran 2026
-
OTOTEK26/03/2026 18:00 WIBSony dan Honda Angkat Tangan pada Proyek Mobil Listriknya
-
NASIONAL26/03/2026 13:00 WIBMendagri: WFH 1 Hari per Pekan Hampir Pasti Diterapkan
-
NUSANTARA26/03/2026 20:00 WIBAksi Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Berhasil Digagalkan
-
NASIONAL26/03/2026 16:30 WIBKasus Andrie Yunus Harus Diselesaikan Lewat Peradilan Militer
-
RAGAM26/03/2026 14:00 WIBMenko PMK Tegaskan Sekolah Daring Tak Mendesak
-
OLAHRAGA26/03/2026 16:00 WIBGP Jepang, Mercedes Gandeng Yohji Yamamoto Launching Seragam Balap

















