Berita
PKB Minta Jokowi Jauhkan Motif Politik Dalam Penunjukan PLT Kepala Daerah di Tahun 2022-2023
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjauhkan motif politik dalam menunjuk penjabat gubernur dan bupati/walikota di tahun 2022-2023. Hal itu menanggapi penunjukan penjabat gubernur oleh Presiden Joko Widodo. “Saya minta kepada presiden dan menteri dalam negeri agar hati-hati dan menjauhkan motif […]

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjauhkan motif politik dalam menunjuk penjabat gubernur dan bupati/walikota di tahun 2022-2023. Hal itu menanggapi penunjukan penjabat gubernur oleh Presiden Joko Widodo.
“Saya minta kepada presiden dan menteri dalam negeri agar hati-hati dan menjauhkan motif politik dalam melaksanakan kewenangan pengangkatan Pj Gubernur dan Bupati/Walikota 2022-2023,” kata Luqman kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).
Dia meminta pemerintah menjauhkan motif politik agar tak dikenang masyarakat sebagai penguasa yang memperalat regulasi demi kepentingan politik.
“Agar presiden dan menteri dalam negeri yang sekarang menjabat, tidak dikenang sebagai penguasa yang memperalat regulasi untuk kepentingan politik partisan,” kata Luqman.
Luqman menjelaskan, pengangkatan 271 Pj gubernur dan bupati/walikota akan menjadi perhatian masyarakat. Masa jabatannya cukup lama, dari satu sampai dua tahun kurang lebih hingga Pilkada 2024 digelar. Sehingga wajar banyak pihak khawatir Pj ini akan memberikan insentif politik bagi pendukung penguasa.
“Wajar jika ada kekhawatiran banyak pihak pengangkatan Pj ini akan memberi insentif politik bagi kelompok politik tertentu, misalkan partai penguasa atau pasangan capres-cawapres yang didukung penguasa,” kata Luqman.
Terkait penunjukan oleh Jokowi ini, menurut Luqman, sudah sesuai aturan. Ia tidak mempermasalahkannya.
“Undang-undang memang memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengangkat penjabat (Pj) gubernur apabila terjadi kekosongan. Jadi, memang secara aturan, urusan ini memang kewenangan presiden,” kata Luqman.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo akan menentukan penjabat (Pj) gubernur untuk mengisi kekosongan akibat absennya Pilkada 2022 dan 2023. Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat dengan Komisi II DPR RI.
Tito menjelaskan, Kemendagri akan mengajukan tiga nama calon Pj gubernur kepada presiden. Jokowi kemudian akan menentukan siapa orang yang tepat. Hal ini, kata Tito, diterapkan untuk mengisi kekosongan kepala daerah definitif saat Pilkada 2020.
“Di tingkat provinsi itu Kemendagri mengajukan ke Presiden. Nanti Presiden yang menentukan,” kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (15/3).
Sementara, untuk mengisi kekosongan bupati dan walikota, Kemendagri menerima usulan gubernur kemudian akan ditelusuri kembali jejak calon ini agar tidak ada potensi konflik.
“Saya juga menyampaikan ke Istana ke presiden,” kata Tito.
-
EKBIS28/09/2025 09:30 WIB
Pertamina Siap Umumkan Harga BBM Baru 1 Oktober 2025, Ini Daftar Harga Terkini
-
NASIONAL28/09/2025 07:00 WIB
Wakil Ketua BGN Blokir Politikus yang Minta Jatah Dapur MBG di Tengah Kasus Keracunan
-
JABODETABEK28/09/2025 05:30 WIB
Update Prakiraan Cuaca 28 September 2025: Jabodetabek Berpotensi Hujan
-
EKBIS28/09/2025 10:30 WIB
Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini: Selisih Rp 153.000 per Gram
-
NASIONAL28/09/2025 11:00 WIB
Komisi IX DPR Minta BGN Perbaiki Sistem Makan Bergizi Gratis Setelah Kasus Keracunan
-
DUNIA28/09/2025 08:00 WIB
Gaza Mencekam: 44 Warga Palestina Tewas Akibat Serangan Israel Sejak Dini Hari
-
POLITIK28/09/2025 06:00 WIB
Muktamar X PPP Panas, Mardiono Sah Jadi Ketum Secara Aklamasi di Tengah Kericuhan
-
NASIONAL28/09/2025 10:00 WIB
Prabowo Bentuk Komite Reformasi Polri, Yusril: Paling Lambat Pertengahan Oktober