Berita
Sebelum Periode Larangan Mudik, Pemprov DKI Sebut SIKM Tak Diperlukan
AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan surat izin keluar masuk (SIKM) tidak diberlakukan sebelum periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Kata dia, persyaratan perjalanan saat pengetatan yakni surat hasil tes Covid-19. “Tidak ada SIKM, hanya pengetatan bahwa yang yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari,” kata Syafrin […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan surat izin keluar masuk (SIKM) tidak diberlakukan sebelum periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Kata dia, persyaratan perjalanan saat pengetatan yakni surat hasil tes Covid-19.
“Tidak ada SIKM, hanya pengetatan bahwa yang yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari,” kata Syafrin di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (22/4).
Masa pengetatan perjalanan tersebut yakni 22 April-5 Mei dan pascalebaran pada 18-24 Mei 2021. “Selama dua periode waktu itu tidak diperlukan SIKM,” ucapnya.
Kepala satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H. Adendum itu mengatur perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
“Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” demikian isi Adendum yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo pada Rabu, (21/4/2021).
Sementara itu, masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 yang sebelumnya, tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya.
Tujuan Addendum tersebut disebutkan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, sebelum larangan mudik 6 Mei mendatang atau sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik.
Adapun detail Adendum sebagai berikut;
a. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
-
NASIONAL22/08/2026 16:00 WIBDPR: Malaysia & Singapura Jangan Asal Protes Karhutla
-
NASIONAL22/08/2026 17:00 WIBKPK Temukan Dokumen “Hitung-hitungan” Kursi Unsoed
-
DUNIA22/08/2026 15:00 WIBMuslimah Anti-Israel Menang Kursi DPR AS
-
RIAU22/08/2026 21:10 WIBMenteri LH Cek Karhutla Kampar, Kapolda Riau Paparkan Dashboard Green Policing
-
RIAU22/08/2026 21:45 WIBWarga Rangsang Keluhkan Listrik Sering Padam, PLN Diminta Berikan Solusi Permanen
-
RAGAM22/08/2026 14:00 WIBMisteri Pacar Merah Indonesia
-
NUSANTARA22/08/2026 20:00 WIBRelawan Tewas Saat Salurkan Bantuan Korban Gempa
-
DUNIA22/08/2026 21:00 WIBTentara Bayaran Israel Diduga Incar Tokoh Muslim Inggris

















