Berita
Perludem: ODGJ Tidak Kehilangan Sebagai Pemilih pada Pemilu
AKTUALITAS.ID – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Maharddika mengatakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang tidak kehilangan kemampuan untuk memilih berhak terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu. “Selama tidak ada keterangan dari medis profesional yang menyatakan bahwa seseorang mengidap gangguan jiwa, ia masih berhak untuk terdaftar sebagai pemilih,” kata Maharddika ketika menyampaikan hasil riset […]
AKTUALITAS.ID – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Maharddika mengatakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang tidak kehilangan kemampuan untuk memilih berhak terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu.
“Selama tidak ada keterangan dari medis profesional yang menyatakan bahwa seseorang mengidap gangguan jiwa, ia masih berhak untuk terdaftar sebagai pemilih,” kata Maharddika ketika menyampaikan hasil riset bertajuk ‘Gangguan terhadap Hak Memilih: Fenomena dan Upaya Penanggulangan’ disiarkan secara langsung di kanal YouTube Perludem, Kamis (23/9/2021).
Dhika, sapaan akrab dari Mahardikka, mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan instrumen teknis terkait keterangan dari tenaga medis profesional mengenai kondisi ODGJ. Akan tetapi, kata dia, masih ditemui penafsiran berbeda dari ketentuan tersebut.
Orang dengan gangguan jiwa, kata Dhika, sering memperoleh citra negatif yang mengakibatkan masyarakat mempertanyakan eligibilitas ODGJ dalam memberikan suara.
Terdapat berbagai narasi dalam kampanye partai yang menyerang hak pilih milik kaum disabilitas mental. Narasi-narasi tersebut, kata Dhika, mengintimidasi dan mengusik ODGJ untuk menggunakan hak pilihnya.
“Pengusikan hak memilih orang dengan gangguan jiwa menjadi highlight di dalam riset kami. Ada upaya penyalahgunaan wewenang untuk mempertanyakan eligibilitas seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih,” ujar dia. Dikutip Antara.
Dia mengatakan, regulasi yang menyebutkan syarat ‘tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya’ sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan ini bertentangan dengan UUD, sepanjang frasa terganggu jiwa atau ingatan tidak dimaknai sebagai mengalami gangguan jiwa atau ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan, menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilu,” ucap Dhika.
Dia menjelaskan hak untuk memilih bagi ODGJ telah dijamin dalam UUD 1945, UU HAM, UU Kesehatan, dan UU Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Oleh karena itu, kata dia, frasa ‘tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya’ yang menjadi syarat untuk terdaftar sebagai pemilih dianggap sebagai bentuk diskriminasi dalam regulasi dan merupakan pengusikan hak memilih.
“Mempertanyakan eligibilitas ODGJ berdampak pada stigma dan perundungan yang meluas di kalangan masyarakat,” kata Dhika.
-
DUNIA17/06/2025 10:15 WIB
Trump Tantang Iran: Mereka Tak Akan Menang Lawan Israel, Lebih Baik Segera Berdamai
-
FOTO17/06/2025 17:20 WIB
FOTO: Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group
-
RAGAM17/06/2025 13:30 WIB
Makanan Pedas Bantu Kendalikan Porsi Makan
-
NASIONAL17/06/2025 14:00 WIB
Bahas Soal Empat Pulau, Kemendagri Undang Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh
-
EKBIS17/06/2025 10:45 WIB
Rupiah Melemah ke Rp16.300/USD, Waspadai Gejolak Geopolitik & Kebijakan Bank Sentral
-
DUNIA17/06/2025 12:15 WIB
Dunia di Ujung Tanduk: Pakistan Ancam Balas Israel dengan Nuklir Jika Iran Diserang
-
EKBIS17/06/2025 08:30 WIB
BBM Non-Subsidi Turun Lagi, Pertamax & Dex Lebih Murah Mulai Hari Ini
-
NASIONAL17/06/2025 10:00 WIB
Jual Janji Suara dan Pengurus Partai: Dua Penyelenggara Pemilu Dipecat DKPP