Berita
Pemkab Muba Desak Kementerian ESDM Beri Delegasi ke Daerah
AKTUALITAS.ID – Persoalan illegal drilling yang seringkali menimbulkan korban, membuat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus mendesak pihak Kementerian ESDM untuk melakukan revisi Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008. “Kami Pemkab Muba meminta agar pihak Kementerian ESDM memberikan pendelegasian ke kabupaten untuk meminimalisir persoalan ini baik melalui edukasi dan lainnya yang sesuai SOP,” ungkap Plt Bupati […]
AKTUALITAS.ID – Persoalan illegal drilling yang seringkali menimbulkan korban, membuat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus mendesak pihak Kementerian ESDM untuk melakukan revisi Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008.
“Kami Pemkab Muba meminta agar pihak Kementerian ESDM memberikan pendelegasian ke kabupaten untuk meminimalisir persoalan ini baik melalui edukasi dan lainnya yang sesuai SOP,” ungkap Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi SIP melalui Sekda Drs H Apriyadi MSi saat menghadiri rapat Pembahasan Mekanisme dan Pesyaratan dalam Rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Tentang Tata Cara Pengusahaan dan Pemproduksian Minyak Bumi padaSumur Tua dan Sumur Minyak yang Dikelola Oleh MasyarakatSekitar, Selasa (19/10/2021) di Hotel Novotel.
Pemkab Muba meminta kejelasan agar persoalan illegal drilling yang seringkali menimbulkan korban tidak terus terjadi. “Prinsipnya Pemkab Muba akan mengikuti SOP, dan ada kejelasan sehingga akan memberikan kontribusi positif untuk masyarakat secara legal,” ujarnya.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan persoalan illegal drilling ini harus dilakukan secara komprehensif dan mempunyai regulasi yang jelas dan tegas.
“Kita tidak akan bicara lagi soal diskusi dan rekomendasi. Hal ini harus segera ada keputusan yang sah agar tidak terus berlarut. Oleh sebab itu, dalam hal ini kementerian ESDM harus segera mengeluarkan keputusan dan diselesaikan secara bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menuturkan masukan rapat akan dikoordinasikan dengan Menteri ESDM.
“Nanti kita akan melakukan revisi Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2008 terkait peraturan sumur-sumur tua, dengan landasan memperhatikan unsur lingkungan dan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat,” ucapnya dalam siaran pers yang diterima aktualitas.id, Minggu (24/10/2021)
Tutuka juga menyebutkan, hal utama yang perlu diperhatikan ialah legalitas. Bahwa BUMD yang berhak mengirim dan memproduksi, selanjutnya ke K3S. “Selain itu juga harus ada pembinaan dan memperhatikan aspek pengamanan,” tandasnya.
Rapat Pembahasan juga dihadiri Pangdam II/Sriwijaya Mayor Jenderal TNI Agus Suhardi, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto MH. Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi didampingi oleh Dandim 0401 Muba Letkol Arh Faris Kurniawan SST MT, Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi dan Kepala Perangkat Daerah terkait.
-
Multimedia2 jam lalu
FOTO: Bawaslu RI Gelar Deklarasi Kampanye Pilkada Damai 2024
-
Multimedia21 jam lalu
FOTO: Ridwan Kamil Gelar Pasar Rakyat Tebus Murah
-
Olahraga3 jam lalu
Marc Marquez dan Alex Marquez, Bidik Podium di Seri Penutup MotoGP 2024
-
Jabodetabek23 jam lalu
RDF Plant Jakarta Siap Beroperasi, Olah 2.500 Ton Sampah Per Hari
-
POLITIK21 jam lalu
DKPP RI Terima 632 Aduan Terkait Etika Penyelenggara Pemilu 2024
-
Ragam6 jam lalu
Antusiasme Tinggi, SEVENTEEN Tambah Jadwal Konser di Jakarta
-
Ragam4 jam lalu
Studi: Stres Psikologis pada Ibu Hamil Tingkatkan Risiko Epilepsi pada Anak
-
Dunia18 jam lalu
Bitcoin Tembus 1,77 Triliun Dolar AS, Jadi Alternatif Investasi Potensial