Berita
Karena Kebijakan PPKM Level III, Muktamar NU di Lampung Ditunda
AKTUALITAS.ID – Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang salah satu agendanya memilih kepemimpinan baru pada 23-25 Desember 2021 di Lampung ditunda pelaksanaannya. Sekretaris Jendral PBNU Helmy Faishal Zaini memastikan bahwa gelaran Muktamar NU ke-34 di Lampung itu ditunda karena kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 se-Indonesia pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 […]
AKTUALITAS.ID – Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang salah satu agendanya memilih kepemimpinan baru pada 23-25 Desember 2021 di Lampung ditunda pelaksanaannya.
Sekretaris Jendral PBNU Helmy Faishal Zaini memastikan bahwa gelaran Muktamar NU ke-34 di Lampung itu ditunda karena kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 se-Indonesia pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang
“Maka, dalam konteks itu, PBNU nanti akan memutuskan jadwalnya kapan,” kata Helmy dalam keterangannya yang sudah diizinkan dikutip, Kamis (18/11/2021).
Di satu sisi, Helmy menyebut sudah banyak aspirasi dari warga NU yang menyarankan Muktamar diundur hingga 31 Januari 2022 mendatang. Tanggal itu bertepatan Hari Lahir NU.
Meski demikian, Ia belum bisa menyampaikan tanggal resmi Muktamar NU akan digelar usai ditunda. Keputusan itu nantinya akan dibahas oleh rapat pengurus PBNU.
“Waktu tepatnya kapan, nanti akan diputuskan oleh Ketua Umum dan Sekjen PBNU, Rais Aam dan Katib Aam, ” ujar Helmy.
Sebelumnya, Muktamar NU rencananya akan digelar pada 23-25 Desember 2021 mendatang, yang salah satu agendanya mencari kepemimpinan baru ormas Islam terbesar di Indonesia itu. Penentuan Ketua Umum PBNU itu rencananya dilakukan secara voting, di mana sejauh ini sudah ada dua bakal calon kandidat yang santer bakal maju.
Dua bakal calon kandidat itu adalah Ketum petahana PBNU Said Aqil Siradj dan Katib Aam PBNU Yahya Cholil Staquf.
Sebagai informasi, sebelumnya Pemerintah RI memutuskan menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus PPKM Level 3 saat momen libur nataru.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan ini untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19). Kebijakan ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11).
Keputusan itu dikeluarkan guna memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Dengan demikian, seluruh wilayah Indonesia, baik yang saat ini berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3.
-
PAPUA TENGAH24/04/2026 06:00 WIBMeraba Misi Digitalisasi Dukcapil Mimika Menuju Integrasi Satu Data
-
JABODETABEK24/04/2026 06:30 WIBJangan Lupa, Perpanjang SIM di Lokasi Ini
-
NASIONAL24/04/2026 07:00 WIBKasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 M ke KPK
-
RAGAM24/04/2026 11:00 WIBHati-hati! Obat Kumur Bisa Menyebabkan Hipertensi
-
OASE24/04/2026 05:00 WIBAmalan dan Doa Sebelum Berangkat Haji
-
JABODETABEK24/04/2026 05:30 WIBJaktim Hingga Depok Berstatus Waspada Hujan
-
DUNIA24/04/2026 08:00 WIBOperasi Pembersihan Ranjau di Selat Hormuz, Italia Siap Ikut Ambil Bagian
-
NASIONAL24/04/2026 09:30 WIB263 Narapidana Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

















