Berita
Pakar Hukum Sebut Pinjol Ilegal Dimanfaatkan Kelompok Teror
AKTUALITAS.ID – Pinjaman online (pinjol) termasuk pinjol ilegal dianggap berpotensi jadi sumber baru pendanaan kelompok teroris untuk menggerakkan organisasinya. Pakar Hukum Pidana Universitas Surabaya, Go Lisnawati mengatakan, pinjol ilegel kerap menawarkan kemudahan pinjaman bagi calon nasabah. Sehingga siapa pun bisa mengakses pendanaan dari pinjol. “Karena dia ada tujuan khusus yang memudahkan untuk ya kalau saya […]
AKTUALITAS.ID – Pinjaman online (pinjol) termasuk pinjol ilegal dianggap berpotensi jadi sumber baru pendanaan kelompok teroris untuk menggerakkan organisasinya. Pakar Hukum Pidana Universitas Surabaya, Go Lisnawati mengatakan, pinjol ilegel kerap menawarkan kemudahan pinjaman bagi calon nasabah. Sehingga siapa pun bisa mengakses pendanaan dari pinjol.
“Karena dia ada tujuan khusus yang memudahkan untuk ya kalau saya pinjam dana ini (pinjol) ilegal tidak terlalu ribet dengan aturan-aturan ya itu bisa menjadi sebuah lubang. Sebuah loop holes yang kemudian masuk,” kata Lisnawati dalam sebuah webinar, Selasa (7/12/2021).
Selain itu, Lisnawati menyebut masih banyak celah yang dapat membuat pinjol utamanya yang ilegal untuk dimanfaatkan oleh kelompok teror.
“Bagi regulator silakan membuat regulasi yang betul-betul harus melihat pada banyak perspektif dan memperkuat mana yang masih kurang. Terus UU ITE ini juga perlu penguatan sebetulnya,” katanya.
Sementara itu, Direktur Analisis dan Pemeriksaan I Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian mengungkap bahwa pendanaan dengan memanfaatkan pinjol sempat digunakan oleh salah satu kelompok teroris di Jawa Barat. Mereka mencoba memanfaatkan pinjol legal maupun ilegal.
“Jadi memang mereka tidak terfokus pada legal atau ilegal. Asas yang mereka harapkan adalah kemudahan akses untuk mendapatkan tambahan dana, kemudian bentuk pinjaman itu sifatnya tunai dan sifatnya ini (nominal) kecil-keci,” ujar Novian.
Mereka menggunakan modus dengan mengajukan pinjaman ke lebih dari 10 pinjol baik ilegal maupun legal. Ada dua anggota yang diminta untuk melakukan teknik tersebut.
Setelah dana itu cair, mereka ada sebagian yang kembali membayarkan pinjamannya ada pula yang tidak membayar kewajibannya.
Untuk mencegah hal itu, menurut Novian, PPATK sudah memiliki kerangka hukum yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Jadi kita mencoba memperluas pihak pelapor baru yang bergerak di bidang penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Ini salah satu yang kita coba atur di dalam PP tersebut yang baru,” ujar dia.
“Kemudian juga penyelenggara layanan transaksi keuangan berbasis teknologi lainnya dan juga terkait layanan urun dana atau crowdfunding khususnya terkait penawaran saham berbasis teknologi,” pungkas Novian.
-
NASIONAL01/08/2026 16:00 WIBDPR Tantang Menkes Jelaskan Angka Fantastis 112 Juta Warga Kurang Gizi
-
DUNIA01/08/2026 15:00 WIBAncaman Iran Bikin Trump Geram
-
NUSANTARA01/08/2026 14:30 WIBKakek 69 Cabuli Anak Tetangga Berulang Kali
-
POLITIK01/08/2026 14:00 WIBHasan Nasbi Sebut Londo Ireng Itu Kelompok Pembuat Gaduh
-
DUNIA01/08/2026 18:00 WIBTrump Sesumbar Iran Akan Tumbang
-
RAGAM01/08/2026 15:30 WIBRamalan Zodiak Hari Ini Ungkap Rahasia Kelam yang Wajib Meledak
-
JABODETABEK01/08/2026 20:00 WIBKAI Ingatkan Bahaya Mengintai di Balik Liga Bola Menteng
-
NUSANTARA01/08/2026 22:00 WIBDedi: Oknum Dishub Bekasi Pemeras Sopir Truk Diminta Dipecat

















